Bupati Bandung memastikan jalur pelayanan kesehatan SKTM tetap berjalan pada 2023 meski nilai anggaran berkurang - WisataHits
Yogyakarta

Bupati Bandung memastikan jalur pelayanan kesehatan SKTM tetap berjalan pada 2023 meski nilai anggaran berkurang

Bupati Bandung memastikan jalur pelayanan kesehatan SKTM tetap berjalan pada 2023 meski nilai anggaran berkurang

PRFMNEWS – Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan pelayanan kesehatan masyarakat melalui SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) pelayanan akan tetap berlaku pada tahun 2023 atau tidak akan dihapus.

Namun, Bupati Dadang Supriatna mengatakan, nilai anggaran pelayanan kesehatan bagi warga kurang mampu melalui jalur SKTM di Kabupaten Bandung tahun 2023 mengalami penurunan dari tahun sebelumnya.

Bupati Bandung mengatakan, total anggaran pelayanan kesehatan SKTM bagi warga yang belum memiliki BPJS Kesehatan pada 2023 lebih dari Rp 8 miliar.

Baca Juga: Bupati Dadang Supriatna Ingin Property Wisata Kali Gajah Wong Berada di Yogyakarta Kabupaten Bandung

“Jumlah ini bisa ditambah sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Masyarakat kurang mampu di Kabupaten Bandung tentu menjadi perhatian serius bagi saya, terutama dalam hal pelayanan kesehatan,” kata Dadang Supriatna, Jumat, 13 Januari 2023.

Dadang Supriatna juga memastikan Pemkab Bandung tidak pernah berencana menghentikan pelayanan SKTM kepada masyarakat.

Alasan perubahan nilai anggaran pelayanan SKTM tahun 2023 dibandingkan tahun sebelumnya adalah karena jumlah penduduk yang mendaftar BPJS Kesehatan meningkat.

Baca Juga: Roadshow ‘Rembug Bedas’ Perdana 2023, Bupati Bandung Dengarkan Persetujuan Warga Setempat di DMJ Tegalluar Hari Ini

“Kalau anggaran SKTM tahun lalu lebih besar, karena perhitungan jumlah penduduk Kabupaten Bandung yang ditanggung BPJS kesehatan tahun 2023 meningkat dan UHC kita sudah mencapai 97 persen. Artinya, 97 persen warga sudah terjangkau oleh pelayanan kesehatan BPJS,” jelasnya.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button