BRIN: Tidak ada tanaman penghasil kokain di Kebun Raya Bogor: Okezone Nasional - WisataHits
Jawa Barat

BRIN: Tidak ada tanaman penghasil kokain di Kebun Raya Bogor: Okezone Nasional

BOGOR – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) membantah keberadaan tanaman koka di Kebun Raya Bogor. Ini menyusul pengakuan pelaku kasus narkotika yang ditangkap Polda Metro Jaya bahwa mereka mengambil biji koka dari daerah tersebut.

“Laporan yang menyatakan biji koka berasal dari KRB (Kebun Raya Bogor) perlu dikoreksi mengingat koleksi di KRB adalah Erythroxylum novogranatense, bukan coca (Erythroxylum coca),” kata Direktur BRIN Laksana Tri Handoko dalam keterangannya, Senin (8/8). /2022).

Handoko mengatakan pihaknya memiliki sejarah tentang pohon tersebut. Tanaman diterima pada tanggal 29 November 1927, tetapi mati karena hama pada tahun 2022.

Berdasarkan data di bagian pendaftaran, tanaman ini (Erythroxylum novogranatense) berasal dari Hort. d’Ela Congo Belge, diterima KRB sejak 29 November 1927 dan ditanam di vac.XV.JBVI.7. Tanaman ini diperbanyak dan ditanam pada tanggal 20 November Ditanam di Vak XV .JBVI.18 pada Januari 1978. Tanaman mati karena hama di KRB pada tahun 2022,” jelasnya.

Kebub Raya Bogor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2011 adalah kawasan perlindungan tumbuhan ex situ yang memiliki koleksi tumbuhan yang terdokumentasi dan disusun berdasarkan pola klasifikasi taksonomi, bioregional, tematik, atau kombinasi pola untuk Tujuan kegiatan konservasi, penelitian, pendidikan, pariwisata dan jasa lingkungan.

“Koleksi tanaman terdokumentasi dipelihara oleh Bagian Pendaftaran, yang mencatat setiap koleksi tanaman mulai dari penanaman (asal benih, tahun tanam, lokasi tanam, identitas dan jumlah benih), musim tanam (pembungaan, pembuahan, perbanyakan) hingga kematian (penyebab , tahun), yang mengeluarkan izin apabila bahan tanaman atau benih dari koleksi KRB diminta untuk perbanyakan tanaman untuk tujuan penelitian atau untuk pertukaran benih dengan kebun raya lainnya. Sebagai bagian dari jaringan kebun raya internasional, KRB memiliki program pertukaran benih dengan kebun raya lainnya di dunia,” ujarnya.

Sebagai cagar alam dengan fungsi ekowisata, Kebun Raya Bogor terbuka untuk pengunjung secara tertib. Disampaikan melalui papan informasi, telepon pejabat dan pamflet, khususnya terkait keamanan koleksi tanaman.

“Dilarang campur tangan dalam pengumpulan, termasuk pemetikan dan pengambilan benih atau bahan buah. Pengambilan barang koleksi dengan cara ini merupakan perbuatan melawan hukum,” pungkasnya.

Sebelumnya, pria berinisial SDS (51) ditangkap Subdirektorat III Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya terkait kasus ekspor biji koka atau yang dikenal dengan kokain. SDS mengaku kepada penyidik ​​bahwa pihaknya telah menanam pohon koka dan mendapatkan bibit koka dari Kebun Raya Bogor sejak tahun 2003.

“Dari keterangan tersangka, barang bukti itu didapat dari hasil penanaman tanaman koka yang tumbuh di rumahnya sejak tahun 2003. Tersangka awalnya dapat menanam pohon coca dari biji coca yang diperoleh dengan memanen biji coca dari tanaman pohon coca di area terbuka kebun. Raya Bogor,” kata Zulpan, Jumat, 5 Agustus 2022 di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Source: nasional.okezone.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button