Kebun Raya Bogor tidak mengumpulkan tanaman untuk produksi kokain - WisataHits
Jawa Barat

Kebun Raya Bogor tidak mengumpulkan tanaman untuk produksi kokain

jakarta

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) angkat bicara terkait pengakuan tersangka SSD, 51 tahun, yang mengaku mendapatkan bibit koka dari Kebun Raya Bogor (KRB). BRIN mengatakan tanaman yang dikumpulkan oleh Kebun Raya Bogor berbeda dengan yang disebutkan tersangka.

“Laporan yang menyatakan biji koka dari KRB perlu dikoreksi mengingat koleksinya ada di KRB Erythroxylum novogranatense, bukan koka (Erythroxylum coca)” kata Kepala BRIN Laksana Tri Handoko dalam keterangannya, Selasa (8/9/2022).

BRIN menegaskan bahwa tanaman koleksi di Kebun Raya Bogor adalah spesies yang berbeda Erythroxylum novogranatense dan tidak Erythroxylum coca atau koka yang digunakan untuk memproduksi kokain sebagaimana disebutkan salah satu tersangka kasus narkoba yang ditangani Polda Metro Jaya.

IKLAN

GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN

“Berdasarkan data di bagian pendaftaran, fasilitas ini (Erythroxylum novogranatense) keluar timbunan. d’Ela Kongo Belge, diterima di KRB sejak 29 November 1927 dan ditanam di Vak. XV.JBVI.7. Tanaman ini kemudian diperbanyak dan ditanam di Vak XV.JBVI.18. pada 20 Januari 1978. Tanaman hijauan mati karena serangan hama di KRB pada 2022,” katanya.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2011, Kebun Raya Bogor adalah kawasan perlindungan tumbuhan ex situ yang memiliki koleksi tumbuhan yang terdokumentasi dan berdasarkan pola klasifikasi taksonomi, bioregional, tematik atau kombinasi pola-pola tersebut untuk tujuan konservasi, penelitian, pendidikan, pariwisata dan jasa lingkungan.

Koleksi tanaman terdokumentasi dipelihara oleh Departemen Pendaftaran, yang mencatat setiap tanaman koleksi mulai dari penanaman (asal benih, tahun tanam, lokasi tanam, identitas benih dan jumlah), musim tanam (pembungaan, pembuahan, perbanyakan) hingga kematian (penyebab, tahun).

Bidang Registrasi juga memberikan izin apabila bahan tanaman/bibit dari perbanyakan tanaman diminta dari koleksi KRB untuk tujuan penelitian atau untuk pertukaran benih dengan kebun raya lainnya. Sebagai bagian dari jaringan kebun raya internasional, KRB memiliki program pertukaran benih dengan kebun raya lainnya di dunia.

Selain itu, kata Laksana, untuk menjaga koleksi tersebut, pihak Kebun Raya Bogor juga telah mengantisipasi aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh setiap pengunjung.

“Mengganggu fasilitas pengumpulan, baik memetik, mengeluarkan biji atau bahan buah, dianggap tindakan ilegal,” katanya.

Sebelumnya, tersangka SSD mengaku mendapatkan biji koka tersebut dari kebun raya Bogor. Dia kemudian memperbanyak biji koka dan mengekspornya ke luar negeri.

Tersangka SSD ditangkap oleh tim dari Divisi Narkoba Polda Metro Jaya. Saat ini ditahan di Polda Metro Jaya.

(mea/fjp)

Source: news.detik.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button