Bong Mojo - Percabulan, Ini 5 Kasus Kejahatan Terbanyak di Solo 2022 - Solopos.com - WisataHits
Jawa Tengah

Bong Mojo – Percabulan, Ini 5 Kasus Kejahatan Terbanyak di Solo 2022 – Solopos.com

SOLOPOS.COM — Wakapolres Solo AKBP Gatot Yulianto (ketiga dari kiri) menunjukkan barang bukti kasus jual beli tanah di makam Bong Mojo di Mapolres Solo, Kamis (18/8/2022). (Solopos/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SOLO – Polres Solo mencatat pada tahun 2022 ada lima kasus kejahatan atau kejahatan yang paling banyak ditangani. Salah satunya kasus jual beli tanah milik Pemkot Solo di eks Pemakaman Bong Mojo di kawasan Jebres.

Informasi Dikumpulkan Solopos.comJumat (30/12/2022), lima kasus kriminal yang paling menonjol adalah kasus pungli yang melibatkan anggota Polres Wonogiri di Kecamatan Laweyan.

Promosi Hyperlocal Tokopedia Meroket Penjualan Online Sebesar 147%

Kemudian kasus jual beli tanah makam Bong Mojo di Kabupaten Jebres, kasus pencabulan anak di bawah umur oleh mantan direktur teknik PDAM Solo. Lalu ada kasus penipuan atau penyelewengan dana lelang untuk arisan di Desa Mojosongo, Jebres.

Kasus terbaru adalah pencurian kabel PT Telkom yang melibatkan anggota Polri di Kabupaten Banjarsari. Kapolres Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, lima kasus kriminal yang paling menonjol sudah diungkap polisi.

Kasus pidana itu dianggap serius karena menarik perhatian publik. “Kasus jual beli tanah Bong Mojo, misalnya, cukup mendapat sorotan dan perhatian masyarakat. Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” katanya, Jumat.

Kasus lain adalah pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan mantan Direktur Teknik Perusahaan Air Minum Toya Wening atau PDAM Solo, Tri Atmojo Sukomulyo. Dari Desember 2021 hingga April 2022, 12 pelecehan seksual dilakukan terhadap siswa di lokasi berbeda.

Kasus tersebut pun menyedot perhatian publik di media sosial (medsos). Terakhir, ada kasus pidana pencurian jaringan telepon dan internet PT Telkom Solo yang melibatkan anggota Polri di Kabupaten Banjarsari.

“Kasus ini akan ditangani oleh pihak kepolisian sesuai dengan SOP atau Standar Operasional Prosedur yang telah ditetapkan. Kami berusaha menjaga profesionalisme Polri sebagai lembaga penegak hukum,” ujarnya.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk mewaspadai potensi dan risiko gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah masing-masing. Hal ini untuk mencegah kriminalitas atau kriminalitas di kota Solo.

“Masyarakat harus ikut menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya masing-masing dengan meningkatkan kewaspadaan dan ekstra hati-hati,” jelasnya.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button