Bogor hari ini: Polres Bogor kembangkan kasus ekor satwa dilindungi untuk dijual di Facebook - WisataHits
Jawa Barat

Bogor hari ini: Polres Bogor kembangkan kasus ekor satwa dilindungi untuk dijual di Facebook

Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUN-VIDEO.COM – Kasus jual beli satwa dilindungi dari Owa Jawa di kawasan Sentul yang diungkap Polres Bogor dengan ditangkapnya dua tersangka, ternyata diperjualbelikan melalui media sosial Facebook.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan dua pria yang diduga menjual satwa langka, MM, 32, dan SU, 26, juga mengaku membeli owa jawa melalui Facebook.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini untuk mengungkap pelaku lain dalam penjualan satwa yang dilindungi ini.

Baca: Tempat Wisata Kuntum Farmfield di Bogor, Menawarkan Aktivitas Berkebun dan Interaksi dengan Berbagai Hewan

“Karena berdasarkan keterangan tersangka, mereka dapatkan dari media sosial Facebook dan akan kami kembangkan lebih lanjut,” kata AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Jumat (4/11/2022).

Kepala Bareskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan menambahkan, kedua tersangka dalam kasus yang terungkap di Sentul itu juga menawarkan owa jawa melalui media sosial Facebook.

Sebelumnya tersangka ini akhirnya ditangkap saat hendak melakukan transaksi di kawasan Sentul, Bogor.

“Awalnya dia beli Rp 3,5 juta yang mau dijual Rp 5 juta,” kata AKP Siswo DC Tarigan.

Baca: Kartu Jakcard harus digunakan untuk masuk ke Taman Margasatwa Ragunan. Lihat harga saat ini per 25 Oktober 2022

Dalam penangkapan kedua pelaku ini diketahui tersangka MM bertindak sebagai kurir dan masih berdomisili di Kabupaten Bogor dan tersangka SU adalah pemilik atau penjual warga Kabupaten Cianjur.

“Sementara pengakuan tersangka yang bertindak sebagai kurir hanya satu kali, tetapi dari tersangka pemilik barang, kami sering memperhatikan orang yang memperdagangkan hewan. Tapi disini tidak sebatas satwa yang dilindungi, termasuk satwa yang tidak dilindungi, yang berprofesi sebagai pedagang satwa,” kata Siswo.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 21(2) jo Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi dan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Departemen Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mengatur tentang tumbuhan dan satwa yang dilindungi. jenis, dipidana dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Artikel Ini Dipublikasikan di TribunnewsBogor.com Bertajuk Satwa Dilindungi Owa Jawa Dijual Lewat Facebook, Polres Bogor Lakukan Pembinaan ke Pelaku Lain

# Owa Jawa # Satwa yang Dilindungi # Polisi Bogor # Penangkapan

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button