Berikut daftar UMK Jabar 2023 yang ditetapkan Gubernur Jabar
Berita Jawa Barat (Djavatoday.com): Upah Minimum Kota/Kabupaten atau UMK Tahun 2023 ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK Tahun 2023.
Gubernur mengambil keputusan UMK dengan berbagai pertimbangan, kata Kepala Dinas Sumber Daya Manusia dan Transmigrasi Jabar, Taufik Rahmat Garsadi, pada Rabu malam (12/7/2022).
Taufik mengatakan gubernur memperkenalkan UMK Jabar pada 2023 berdasarkan aturan yang berlaku. Termasuk aspirasi berbagai pihak, serta pandangan para pakar dan akademisi.
UMK Jabar tahun 2023 mengalami peningkatan rata-rata sebesar 7,09 persen. Perusahaan harus membayarnya pada 1 Januari 2023 untuk karyawan yang senioritasnya kurang dari 1 tahun.
“Bagi pekerja yang berumur lebih dari 1 tahun, pengusaha menetapkan upah dengan memberlakukan struktur dan membuat tabel upah,” ujarnya tentang pelaksanaan UMK.
Berikut rincian UMK Jabar 2023 tiap kabupaten/kota:
- Kota Bekasi Rp 5.158.248,20
- Karawang IDR 5176179.07
- Kabupaten Bekasi Rp 5.137.575,44
- Purwakarta Rp4.464.675,02
- Subang Rp3.273.810,60
- Kota Depok Rp4.694.493,70
- Kota Bogor Rp 4.639.429,39
- Kabupaten Bogor Rp4.520.212,25
- Kabupaten Sukabumi Rp 3.351.883,19
- Cianjur Rp 2.893.229,10
- Kota Sukabumi Rp 2.747.774,86
- Kota Bandung Rp4.048.462,69
- Kota Cimahi Rp 3.514.093,25
- Bandung Barat Rp 3.480.795,40
- Sumedang Rp3.471.134,10
- Kabupaten Bandung Rp 3.492.465,99
- Indramayu Rp 2.541.996,72
- Kota Cirebon Rp 2.456.516,60
- Kabupaten Cirebon Rp 2.430.780,83
- Majalengka Rp 2.180.602,90
- Kuningan Rp 2.010.734,30
- Kota Tasikmalaya Rp 2.533.341,02
- Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.499.954,13
- Garut Rp 2117318,31
- Ciami Rp 2.021.657,42
- Pangandaran Rp 2.018.389,00
- Kota Banjar Rp 1.998.119 05
- Berikut daftar UMK Jawa Barat tahun 2023. Kota Banjar masih berada di peringkat bawah UMK. (CN/Djavatoday)
Source: news.google.com