Berburu pajak hotel Rp72 miliar - WisataHits
Jawa Timur

Berburu pajak hotel Rp72 miliar

KOTA MALANG – Pengelola hotel di Malang mulai tersenyum. Hal ini sejalan dengan tingkat hunian (occupancy) yang mulai meningkat. Pelonggaran pembatasan aktivitas setelah krisis pandemi Covid-19 membuat hotel kembali heboh.

Melihat kondisi tersebut, Pemkot Malang berani mematok target pendapatan daerah yang cukup tinggi hingga akhir tahun ini. Yakni Rp 72 miliar. Selain itu, bisnis hotel di Malang telah berkembang cukup pesat dalam tiga tahun terakhir.

Mulai dari losmen hingga hotel berbintang, mereka menghidupkan kembali bisnis penginapan di Bumi Arema (baca lebih lanjut grafiknya). Menjamurnya industri akomodasi juga merupakan akibat dari tingginya permintaan wisatawan yang ingin menginap.

“Dua tahun di masa Covid-19 (2020 dan 2021) penurunannya cukup tajam karena keterbatasan mobilitas masyarakat, tapi mau bagaimana lagi,” kata Handi Priyanto, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Malang (Bapenda).

Handi menambahkan, penyebaran industri penginapan itu bersyarat. Mulai dari Perisai Pendaftaran Usaha Pariwisata (TDUP) hingga pelaporan pendapatan untuk dijadikan pajak daerah. Penurunan penerimaan pajak hotel bukan alasan bagi Bapenda. Bapenda malah memasang e-tax, atau perangkat, yang mencatat semua transaksi di hotel.

Beberapa hotel bernama Handi sudah memasang E-Tax. Kabar baiknya adalah mereka mampu mengumpulkan 19 miliar rupee dari pajak hotel pada semester pertama tahun ini. Namun, jumlah ini masih relatif kecil.

“Target kita sampai akhir tahun Rp 72 miliar,” kata pria yang juga Pj Kepala Dinas Perhubungan Kota (Kadishub) Malang itu.

Hal ini berbeda dengan sisi pendapatan dalam hal legalitas memasuki industri akomodasi. Hal ini karena pemilik penginapan wajib memiliki TDUP sebagai alat bukti yang sah.

“Saat ini ada 18 hotel yang sudah di-offset (dengan TDUP), tapi tiap tahun ada penambahan baru,” kata Ida Ayu Made Wahyuni, Kepala Biro Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kota Malang (Kadisporapar).

Perempuan yang akrab disapa Dayu itu menambahkan, nomor tersebut merupakan hasil rangkuman di sistem online. Ada akomodasi lain yang tidak ditanggung oleh Disporapar. Namun, jika Anda sudah menjadi wajib pajak, otomatis Anda memiliki TDUP.

Dayu juga menjelaskan bahwa TDUP merupakan dokumen wajib bagi pemilik usaha. Karena TDUP bisa dijadikan dasar bagi Bapenda untuk memotong 10 persen dari penghasilannya untuk pajak.

“Jika izin tidak diurus, maka harus berurusan dengan Satpol PP,” kata Dayu. Empat akomodasi menerima Tipiring

Di balik gurihnya pendapatan daerah dari pajak hotel, ada sisi gelap yang sedang ditertibkan Pemkot Malang. Perbuatan asusila sering terjadi di hotel atau penginapan. Toh, empat pensiun sudah sampai pada proses pelanggaran ringan (tipiring).

Jumlah ini merupakan razia yang dilakukan pada Juni 2022. Penggerebekan itu dilakukan bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah Kota Malang (Bapenda). Tercatat, operasi gabungan itu dilakukan sebanyak lima kali. Yakni pada 2, 8, 17, 22, dan 27 Juni 2022. Semua yang tertangkap dibawa ke proses tipiring pada 29 Juni lalu.

Kepala Satpol PP Kota Malang dan Ketertiban (KKU) Rahmat Hidayat mengatakan, ada empat shelter yang menjalani uji coba selama sebulan. “Semua karena ada perbuatan cabul di dalamnya,” katanya.

Jumlah ini tidak termasuk wisma dengan kurang dari 10 kamar. Keempat akomodasi tersebut antara lain: Oyo di Desa Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Akomodasi di Jalan Raya Sawojajar, Hotel di Desa Sukoharjo, Kecamatan Klojen dan Guest House Mewah di Jalan Raya Dieng. Mereka semua melanggar Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Hunian. Ini mengacu pada pasangan yang bukan suami istri yang memasuki ruangan yang sama. Dari akomodasi, itu juga berbuah atas tindakan cabul. Yakni, 15 Acara Pemeriksaan Barang Bukti (BAP) perbuatan cabul berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Nomor 8 Tahun 2005 tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul.

Tetapi ada juga wawasan sehubungan dengan pajak. Seperti 22 Juni lalu, saat tim pindah ke sebuah penginapan atau oyo di Desa Bandungrejosari, Kecamatan Sukun. Di sana, penginapan yang dikabarkan banyak melakukan kegiatan prostitusi online ini tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). Padahal, Satpol PP hanya mengusut perbuatan cabul. Namun, Satpol PP juga membantu memfasilitasi kemampuan Bapenda untuk membayar pajak. “Kami baru saja membuat pernyataan,” katanya. Dari keempatnya, hanya hotel yang melanggar dalam satu kasus, yakni akomodasi. Selebihnya adalah mereka yang tidak memiliki NPWPD atau hanya memiliki tunggakan pajak dalam jangka waktu tertentu.

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang Agoes Basoeki menegaskan, pihaknya berkomitmen terhadap kepatuhan pajak hotel. “Bagi kami pajak itu bukan retribusi, itu titipan yang 10 persen dari pendapatan,” katanya.

Agoes mengatakan 80 hotel dan 6 restoran yang tergabung dalam PHRI kota Malang membayar pajak secara rutin. “Karena sistemnya sudah ada. Ini disebut pajak elektronik. Kami juga saling mengingatkan untuk tidak lupa membayar pajak,” kata Agoes.

Hanya saja pandemi kemarin membuat hotel santai soal tidak bayar pajak. Namun menurut Agoes, tamu hotellah yang diperhitungkan. “Kalau tidak ada pengunjung sama sekali, kami tidak bisa bayar pajak. Karena membayar pajak sesuai dengan jumlah hunian kamar. Kalau tidak ada penduduk, tidak ada pemasukan, jadi kita tidak bisa bayar pajak,” jelas Agoes.

Di sisi lain, Agoes mengaku sering mendengar masih ada beberapa penginapan seperti losmen yang tidak mematuhi pajak. “Sudah sering kita dengar, tapi guest house itu bukan bagian dari PHRI. Walaupun sebenarnya ada hotel kami yang bekerja sama dengan guest house hanya untuk keperluan promosi. Sebenarnya kok guest house bisa ikut PHRI tapi tidak ada yang masuk,” kata Agoes.

Untuk pajak yang dikenakan ke guest house, Agoes mengatakan jumlahnya sama. “Jumlahnya sama, yaitu 10 persen per bulan,” kata general manager sebuah hotel di Kota Malang.

Karena guest house merupakan salah satu jenis akomodasi. Pajak penginapan muncul pada tagihan tamu atau disebut juga dengan pajak pembangunan (PB1). PB1 digunakan tidak hanya di industri perhotelan, tetapi juga di restoran, tempat wisata dan tempat hiburan. “Pajak ini nanti disetorkan ke pemerintah daerah atau kalau kita sektornya ke otoritas pajak daerah (bapenda),” kata Agoes.

Dari sisi okupansi, Agoes mengatakan okupansi hotel saat ini rata-rata sekitar 60-70 persen. “Pekerjaan kami saat ini tampaknya kembali normal. Jumlah pengunjung hampir sama dengan sebelum pandemi. Meski sudah ada relaksasi, kami tetap tidak mau gegabah dengan protokol kesehatan (Prokes),” kata Agoes. (adn/biy/dengan/abm)

Source: radarmalang.jawapos.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button