Coban Sewu milik Kabupaten Malang atau Kabupaten Lumajang? - WisataHits
Jawa Timur

Coban Sewu milik Kabupaten Malang atau Kabupaten Lumajang?

Klik TIMES.COM|MALANG– Meski diakui keindahannya, wisata air terjun Coban Sewu atau disebut juga Tumpak Sewu belum sepenuhnya berkembang. Pasalnya, keindahan air terjun di selatan Gunung Semeru ini masih menjadi rebutan.

Lokasi Coban Sewu yang berada di perbatasan antara Pemerintah Kabupaten Lumajang dan Pemerintah Kabupaten Malang membuat keduanya mengenali air terjun setinggi 120 meter ini.

Padahal, Coban Sewu atau Tumpak Sewu yang terletak di Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang ini pernah ditetapkan sebagai bagian dari Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang dan dimiliki oleh pemerintah setempat.

Terbukti pada tahun 2017 Pemkab Lumajang mengikutsertakan Air Terjun Coban Sewu/Tumpak Sewu dalam ajang Anugerah Pesona Indonesia (API).

Selain itu, Pemkab Lumajang mengikuti kompetisi East Java Tourism Award (AWJT) 2018 bersama Air Terjun Coban Sewu/Tumpak Sewu.

Pada kompetisi AWJT 2018, Coban Sewu berhasil tampil sebagai juara pertama kategori atraksi wisata alam. Padahal, tempat wisata Air Terjun Coban Sewu/Tumpak Sewu ini memiliki pesona keindahan yang mirip dengan Air Terjun Niagara di Amerika Serikat.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Produktivitas Pekerja Melalui Gerakan Sejuta Langkah

Mengetahui hal tersebut, Pemkab Malang mengajukan protes pada tahun 2018 lalu, menanyakan kepada Pemprov Jatim tentang status wisata air terjun Coban Sewu/Tumpak Sewu.

Protes itu dilakukan dengan tujuan agar masalah ini tidak terjadi lagi. Karena jika tidak dikendalikan akan berdampak negatif terhadap permasalahan daerah.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang Purwoto mengatakan saat itu, Disparbud Kabupaten Malang melakukan protes. Kemudian, pada tahun 2019, pemerintah provinsi Jawa Timur menetapkan destinasi wisata Air Terjun Coban Sewu harus dimiliki oleh Kabupaten Malang.

“Secara geografis, kawasan Wisata Coban Sewu berada di Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang. Jadi itu milik Pemkab Malang,” ujarnya kepada Kliktimes.com, Senin (15/8/2022).

Menurut Purwoto, Coban Sewu dan Tumpak Sewu adalah dua hal yang berbeda. Tumpak Sewu adalah tempat untuk melihat keindahan Coban Sewu.

“Coban Sewu dan Tumpak Sewu berada di tempat yang berbeda, untuk melihat keindahan Coban Sewu, itu adalah tempat yang tepat di Tumpak Sewu yang berada di wilayah Kabupaten Lumajang,” jelasnya.

Jadi, lanjut Purwoto, Pemkab Lumajang belum menuntut Coban Sewu.

“Tumpak Sewu adalah tempat untuk melihat Coban Sewu milik Kabupaten Malang,” ujarnya. (Lek/El)

Source: kliktimes.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button