Banyak Anak Solo Terjatuh Korban Sistem PPDB SMA Ganjar Pranowo Disomasi - Solopos.com - WisataHits
Jawa Tengah

Banyak Anak Solo Terjatuh Korban Sistem PPDB SMA Ganjar Pranowo Disomasi – Solopos.com

SOLOPOS.COM – Bambang Ary Wibowo (Spesial)

Solopos.com, SOLO — Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah dipanggil terkait sistem penerimaan siswa baru atau PPDB SMA Negeri oleh seorang warga Solo yang juga kuasa hukum firma hukum Ary Wibowo SH.

Bambang Ary akan melayangkan somasi kepada Gubernur Jawa Tengah (Jateng) pada Sabtu (7/2/2022). Langkah ini diambil karena banyak anak di pasar Kliwon dan Laweyan menjadi korban sistem PPDB SMA Negeri Solo.

Kampanye Hari Keluarga Federal: Harus Benar, Orang Tua Jangan Pelit Gadget untuk Anak!

Ia menilai anak-anak di kawasan Pasar Kliwon dan Laweyan tidak mendapat kesempatan yang layak untuk bersekolah di SMA negeri. Mereka terpaksa mencapai sekolah yang mereka tuju karena jarak yang jauh.

Ganjar Pranowo dipanggil karena sebaran SMA negeri di Solo saat ini belum merata. Ada delapan sekolah menengah umum di Solo. Tapi di pasar Kliwon dan Laweyan tidak ada. Sebanyak lima SMA negeri sebenarnya digelar di Banjarsari.

Sekarang ada tiga SMA negeri lainnya di Jebres (dua sekolah) dan Serengan (satu sekolah). “Ketidakadilan ini mendorong saya untuk menulis surat kepada Ombudsman dan kami berterima kasih atas tanggapannya tiga hari kemudian,” katanya. Solopos.comJumat (1/7/2022).

Baca Juga: Tak Hanya Pasar Kliwon, Laweyan Solo Juga Tak Punya SMA Negeri, Tapi…

Bahkan, menurut Bambang, ombudsman telah mengusulkan agar kecamatan di Solo yang tidak memiliki perguruan tinggi negeri dimasukkan ke dalam zona khusus. Namun, langkah tersebut belum dilakukan karena diduga kurang berani dari pihak manajemen SMA negeri.

menelantarkan

Bahkan, Bambang menjelaskan ada kerangka hukum untuk tindakan diskresi. “Sayangnya, otoritas terkait tidak melakukan ini dan malah mengabaikannya. Payung hukumnya adalah Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB,” ujarnya.

Ini pula yang menjadi alasan pemanggilan Gubernur Ganjar Pranowo. Pasal 44 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyebutkan bahwa pemerintah daerah merumuskan dan menetapkan kebijakan PPDB berdasarkan ketentuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Oleh karena itu, Bambang memaknai bahwa pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk melakukan diskresi.

Baca juga: Sabar! Disdik Jateng tidak berencana membangun SMA negeri di Laweyan Solo

Menurut dia, SK Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng Nomor 420/15828 tentang Zonasi Khusus PPDB SMAN di Jateng Tahun 2022-2023 perlu direvisi dengan menambahkan ketentuan Pasar Kliwon dan Laweyan masuk dalam Masuk Khusus. zonasi.

“Besok pagi [Sabtu, 2 Juli 2022] saya telah mengirim [somasi untuk Ganjar]. Saya panggil Gubernur dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah. SMA dipimpin oleh Jawa Tengah. Padahal Ganjar sudah tahu soal zonasi di Solo sejak 2019,” ujarnya.

Source: www.solopos.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button