Petugas BCA ingin membuka mata dunia akan keindahan wisata Gunungkidul - WisataHits
Yogyakarta

Petugas BCA ingin membuka mata dunia akan keindahan wisata Gunungkidul

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) melalui Direktorat Standardisasi dan Sertifikasi Usaha terus memberikan bimbingan teknis kepada sejumlah top- bisnis prioritas di kawasan wisata.

Salah satunya dieksekusi pada Rabu sore (8.10.2022) di Kegubernuran Gunungkidul di kawasan Langgeran Embung. Lokasi tersebut dipilih karena Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terus mendorong kemajuan 5 Prioritas Tujuan bahkan Indonesia memiliki Global Unesco Geopark Gunungsewu.

“Di Gunungewu, kami menargetkan sekitar 40 hingga 50 perusahaan yang memahami dan berkomitmen terhadap standar bisnis pariwisata,” katanya.

Kementerian juga akan memfasilitasi mereka yang mau mengikuti dan mematuhi standar-standar ini. Pendaftaran usaha yang mudah untuk mendapatkan nomor induk usaha (NIB).

Menurut Direktur Standardisasi dan Sertifikasi Perusahaan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Oni Yulian, agenda tersebut bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan usaha dengan menerbitkan izin usaha yang efektif dan sederhana.

“Tentunya pengawasan yang transparan, terstruktur dan akuntabel terhadap kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah yang kita inginkan,” jelasnya.

Oni mengatakan setidaknya 25 persen pelaku usaha pariwisata di Indonesia telah memiliki sertifikat standardisasi usaha. Untuk itu, Kementerian Pariwisata dan Industri Kreatif terus memberikan dukungan teknis dan pembinaan kepada pelaku ekonomi.

“Dari sekitar 128.000 unit usaha, 25 persen masih terstandarisasi,” ujarnya

Menurutnya, dalam dunia pariwisata banyak sekali perusahaan pariwisata. Mulai dari jasa transportasi, akomodasi, souvenir, seni dan restoran. Namun, banyak dari para pelaku usaha tersebut yang belum memahami standar dan sertifikasi usaha.

Source: www.liputan6.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button