Bambang menggadaikan mobil temannya dan ditangkap polisi. • Radar Jogja
RADAR JOGJA – Kasus selingkuh teman terjadi di Mantrijeron. Kali ini menimpa seorang warga bernama Ngadilan. Mobil Avanza miliknya yang dipinjam dari Bambang Wahyu dijadikan sebagai jaminan.
Kapolsek Mantrijeron Kompol Rapiqoh membeberkan kejadian naas yang menimpa Ngadilan. Warga Dukuh MJ 11563 RT 79 RW 17 Gedongkiwo, Mantrijeron, Kota Jogja ini melaporkan pada 7 Oktober 2022. Kasus itu bermula saat Bambang menjenguknya pada 4 September. Bambang mengatakan ingin menjemput istrinya di Terminal Giwangan.
Pengadilan tidak curiga. Karena Bambang sebelumnya pernah meminjam kendaraan. Ngadilan kemudian meminjamkan Toyota Avanza AB-1249-CT miliknya. Namun, setelah menunggu beberapa hari, Bambang tidak menghubungi pengadilan. “Korban mencoba menghubungi pelaku tapi tidak dihubungi selama sebulan,” katanya.
Pengadilan akhirnya melaporkan ke polisi Mantrijeron pada 7 Oktober. Menerima laporan dari Polsek Mantrijeron yang sedang melakukan penyelidikan. Kemudian cari tahu lokasi terakhir Bambang. “Setelah mengetahui hal ini, kami langsung menangkap tersangka pada 8 Oktober. Waktu dari pelaporan hingga penangkapan kurang dari 24 jam,” katanya.
Reskrim Polsek Mantrijeron Ipda Hariyanto menambahkan, Bambang ditangkap di sebuah hotel wisata di kawasan perkotaan Magelang, Jawa Tengah. Namun, mobil yang dipinjam Bambang dari pengadilan telah digadaikan. Gadai Rp 7 juta pun sudah ludes. “Ini untuk mencari nafkah,” katanya.
Mobil itu digadaikan Bambang tiga hari setelah dipinjamkan ke Ngadilan. Setelah diselidiki, ternyata pelaku benar-benar dalam kesusahan. “Tersangka ini adalah sopir DAMRI dan berasal dari Lampung,” jelasnya.
Bambang kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Mantrijeron. “Hukumannya di atas 4 tahun penjara,” jelasnya. (tebal/bah)
Sahabat Mobil Gadai Jogja Utama
Source: radarjogja.jawapos.com