Baca Pleidoi, Roy Suryo memohon dibebaskan dan bersihkan nama baiknya - WisataHits
Yogyakarta

Baca Pleidoi, Roy Suryo memohon dibebaskan dan bersihkan nama baiknya

Jakarta, CNNIndonesia

Mantan Menpora dan Terdakwa dalam kasus unggahan meme yang diedit menyerupai wajah Presiden Joko Widodo di stupa Candi Borobudur, Roy Suryo meminta pembebasannya dan membersihkan namanya.

Hal itu disampaikan Roy saat membacakan Pidato Pembelaan atau Plea Pribadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (22/12).

MENAMPILKAN

GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN

“Bahwa saya meminta kepada juri yang terhormat untuk membebaskan saya dari semua tuduhan dan/atau tuntutan jaksa,” kata Roy.

“Selain mengembalikan martabat dan nama baik saya, kehormatan dan nama baik saya, yang dalam hidup ini sebenarnya juga teman baik bahkan saudara bagi umat Buddha,” lanjut Roy.

Roy juga mengungkapkan harapannya untuk dibebaskan karena ingin mengabdikan ilmunya untuk Indonesia.

“Izinkan saya untuk menepuk hati nurani para juri yang terhormat dari lubuk hati saya… Agar saya dapat kembali pada ilmu multimedia atau telematika dan potensi-potensi lain yang selama ini menimpa bangsa dan negara,” kata Roy.

Tunjukkan niat untuk mengunggah tweet

Roy pun membeberkan asal cuitan yang diunggahnya melalui akun pribadinya pada 10 Juni 2022 menggunakan fitur “tweet dengan banyak kutipan”. Tweet itu, katanya, tidak dimaksudkan untuk menghasut kebencian.

“Dengan semangat brainstorming berupa kritik dan sindiran pemerintah terhadap netizen yang membuat meme. Sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghasut kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok orang seperti SARA (kejahatan suku, agama, ras, dan antargolongan),” kata Roy.

Roy mengaku tercengang, seperti tidak percaya ditangkap karena tweet tersebut. Pasalnya, unggahan tersebut dimaksudkan untuk membantu mengungkapkan keresahan masyarakat, termasuk umat Buddha, terkait rencana kenaikan tarif masuk ke Candi Borobudur.

“Selain memberikan informasi, banyak netizen juga yang protes dengan berbagai cara, salah satunya meme stupa yang diedit dengan wajah mirip Pak Jokowi ingin mengkritisi masyarakat,” jelasnya.

Selain itu, Roy menyatakan tidak pernah terpikir untuk melecehkan agama Buddha, termasuk Candi Borobudur yang merupakan kebanggaan Indonesia.

“Dalam perjalanan hidup saya, adalah tabu untuk menghina teman-teman saya, apalagi menghina agama Buddha dan menghina meme stupa Buddha di candi Borobudur, yang merupakan kebanggaan masyarakat Yogyakarta pada khususnya dan kebanggaan masyarakat Indonesia pada umumnya. umum.” Katanya.

Lahir dan besar di Yogyakarta, Roy mengaku memiliki ikatan emosional yang kuat dengan Candi Borobudur. Bahkan, Roy mengaku sering memotret tempat-tempat wisata tersebut.

Singgungan dengan lagu “Bright Eyes” di persidangan

Roy juga menyinggung lagu “Bright Eyes” karya Mike Biatt dan novel petualangan “Watership Down” karya Richard Adams dalam permohonannya.

Filosofi kedua karya itu kemudian ia kaitkan dengan cuitan yang membuatnya harus mendekam 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta.

“Saya akan membuka permohonan ini dengan alunan lagu berjudul ‘Bright Eyes’ karya Mike Biatt yang aslinya dinyanyikan oleh Art Garfunkel pada tahun 1978,” tulis Roy dalam permohonannya, Jumat (23/12).

“Filosofi novel dan lagu ini, menggunakan gaya penulisan dan penyutradaraan satir, sangat mendalam dan mirip dengan kata-kata di tweet saya, yang dibantah oleh orang-orang yang tidak mengerti dan malah melihat kesempitan,” tambahnya. .

Kasus ini dikabarkan bermula ketika Roy Suryo mengunggah foto stupa Candi Borobudur dengan wajah mirip Presiden Jokowi. Roy kemudian dilaporkan ke polisi.

Roy mengklaim bahwa orang lain yang mengedit dan mendistribusikan foto tersebut terlebih dahulu. Dia pun mengajukan gugatan. Namun, polisi melanjutkan kasus pengadilan terhadap Roy. Ia kemudian ditahan di Rutan Salemba sambil menunggu persidangan.

Kemudian Roy dituntut karena menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian berdasarkan SARA terkait unggahan stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Jokowi.

Kejaksaan Negeri (JPU) menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

(pop/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button