Asosiasi Skuter Listrik Malioboro mengklaim tidak pernah diminta untuk membahas perwal operasi - WisataHits
Yogyakarta

Asosiasi Skuter Listrik Malioboro mengklaim tidak pernah diminta untuk membahas perwal operasi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Kota Yogyakarta (Pemkot) berencana menerbitkan Keputusan Walikota Yogyakarta (Perwal) tentang aturan pengoperasian skuter listrik atau otoped listrik.

Terkait pembahasan regulasi, pengusaha skuter listrik tidak pernah diajak duduk untuk menentukan aturan atau tempat pengoperasian skuter listrik.

Ketua Umum Asosiasi Skuter Listrik Malioboro Adi Kusuma menyayangkan Pemkot Yogyakarta tidak melibatkan komunitas skutik dalam menetapkan aturan aturan pengoperasian skutik listrik.

“Kenapa tidak kita libatkan, padahal banyak pihak yang menginginkan Kota Yogyakarta menjadi tempat wisata,” ujarnya saat dihubungi, Senin (17/7/2022).

Baca Juga: Rambu Larangan Skuter Listrik Dipasang di Malioboro, Pemkot Siapkan Sanksi Bagi Pelanggar

Adi menambahkan jika ke depan kendaraan dilarang masuk ke Malioboro, skuter listrik bisa menjadi solusi dan menjadi wisata baru.

“Yang salah kita perbaiki, sampai sekarang kita tidak pernah terlibat,” katanya.

Ia berharap aturan yang berlaku terkait dengan teknologi pengoperasian saat menggunakan skuter listrik. Selain itu, juga harus mampu menghadapi permasalahan yang muncul bukan hanya soal lokasi.

“Yang namanya kendaraan listrik tidak bisa dihindari di masa depan, akan banyak masalah. Kami berharap regulasi ini bisa dijadikan regulasi tentang pengoperasian skutik secara meluas,” ujarnya.

Saat ini pihaknya bersama tujuh anggota lainnya sedang menunggu regulasi skuter listrik disahkan. Setelah aturan itu berlaku, pihaknya hanya akan bereaksi karena pengusaha-pengusaha baru yang menyewakan secara gegabah saat ini sedang bermunculan.

“Kami ingin bertindak hati-hati. Kami tidak mau disebut gegabah,” katanya.

Ia berharap skutik listrik tetap bisa beroperasi di kawasan poros filosofis, yang juga termasuk Malioboro. Pasalnya, saat ia mencoba menyewakannya di tempat lain seperti kawasan Kota Baru menurut wacana Perwal, ia mengaku tidak memiliki penghasilan yang layak.

Baca Juga: Rambu Larangan Penggunaan Skuter Listrik Akan Segera Dipasang di Yogyakarta

“Jadi kalau kita sendiri berharap untuk dipromosikan, apakah kita menundanya, kita siap. Tapi kami minta agar diberikan tempat yang produktif dalam melakukan kajian, jangan asal-asalan,” ujarnya.

“Setelah mencoba menyewa di Kota Baru selama dua minggu, ternyata tombok (rugi),” katanya.

Sebelumnya, Pj Wali Kota Yogyakarta Sumadi mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan peraturan wali kota (perwal) tentang pelarangan skuter listrik di kawasan poros filosofis. Targetnya, aturan itu selesai pada akhir Juli 2022.

“Saat ini kita sedang menyusun Perwal, diharapkan minggu ini sebagian besar sudah siap untuk memberikan dasar hukum untuk penindakan. Meski Permian Hub sudah ada regulasinya, kami ingin tegaskan kembali,” ujarnya.

Sumadi berharap aturan itu, termasuk sanksi, bisa diterapkan pada Agustus 2022. Menurut dia, ada beberapa sanksi yang bisa dijatuhkan kepada pelanggar.

Yang pertama adalah sanksi administratif. Jika masih melanggar, skutik akan disita.

“Sekali lagi saya menghimbau kepada para pengusaha skutik listrik karena ini untuk kemaslahatan semua orang di kota Yogya” Oke oke? Tidak boleh melanggar aturan,” ujarnya.

dapatkan pembaruan pesan yang dipilih dan berita terkini setiap hari dari Kompas.com. Jom join grup Telegram “Kompas.com News Update” caranya klik link lalu join. Anda harus terlebih dahulu menginstal aplikasi Telegram di ponsel Anda.

Source: yogyakarta.kompas.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button