Tanggapan Asosiasi Skuter Listrik terhadap Perda Larangan Operasi Skuter Listrik Kawasan Malioboro - WisataHits
Jawa Tengah

Tanggapan Asosiasi Skuter Listrik terhadap Perda Larangan Operasi Skuter Listrik Kawasan Malioboro

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Keputusan Walikota (Perwal) Larangan Pengoperasian Skuter Listrik di Kawasan Malioboro Akan Segera Diresmikan oleh Pj Walikota Yogyakarta.

Aturan baru itu nantinya akan melengkapi Surat Edaran Gubernur (SE) No. 557/4671/2022, yang meliputi larangan pengoperasian skuter, skuter listrik, dan kendaraan sejenis lainnya di sepanjang Jalan Malioboro, Margo Utomo, dan Margo Mulyo.

Pelaksana Tugas (Pj) Walikota Yogyakarta Sumadi mengatakan pihaknya saat ini sedang mempercepat proses penerbitan perwal larangan pengoperasian skuter listrik di kawasan Malioboro.

Baca Juga: Dubes Ukraina: Presiden Volodymyr Zelenskyy Dapat Menghadiri KTT G20 di Bali Jika Dia Hadir

Hal ini dimaksudkan untuk mendukung proses yang direncanakan Agustus mendatang agar kawasan Poros Filosofis diklasifikasikan sebagai Situs Warisan Dunia oleh Unesco.

Dijawab oleh Ketua Asosiasi Skuter Listrik Malioboro Adi Kusumo, pihaknya masih menunggu aturan dalam pPerwal baru yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta.

Aturan teknis dalam regulasi sangat ditunggu-tunggu oleh penyedia layanan skuter listrik.

“Kami meminta secara luas dalam arti membuat regulasi di Perwal benar-benar harus memperhatikan yang sudah ada. Jadi bukan hanya poros filosofis saja, tapi di semua aspek,” ujarnya, Senin (18/7.2022).

Baca Juga: Jalan Desa Kebon Klaten Rusak Truk Lalu Lintas Tol Yogya-Solo

Dia mengklaim tidak ada penyedia layanan skuter listrik yang terlibat dalam perumusan Perwal tersebut.

Oleh karena itu ia sangat menyayangkan, karena banyak pendapat yang akan disampaikan oleh penyedia skutik listrik.

“Kenapa kita tidak terlibat, meskipun sebagian dari kita ingin Malioboro mendukung kawasan Malioboro, sepeda motor tidak bisa lewat, skutik bisa menjadi wacana wisata baru,” katanya.

Source: jogja.tribunnews.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button