Ahmad Basarah Dukung Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, Ini Alasannya - WisataHits
Jawa Timur

Ahmad Basarah Dukung Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, Ini Alasannya

Ahmad Basarah Dukung Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, Ini Alasannya

jakarta

Wakil Ketua MPR dan Anggota DPR RI Malang Raya Dapil Ahmad Basarah menerima dan memoderasi 200 anggota perwakilan kepala desa se-Malang Raya di Wisma Atlet Jakarta, Senin (16/01/2023). Rombongan yang dipimpin Bupati Malang Sanusi dan Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi itu datang ke Jakarta untuk meminta DPR mengkaji ulang Pasal 39(1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang mengubah masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

Tidak hanya kepala desa dari Malang saja yang ikut demo. Namun para kepala desa dari seluruh Indonesia menyampaikan aspirasi serupa di luar gedung DPR RI di Jakarta hari ini.

“Ada dua alasan saya berharap agar pemerintah dan DPR RI memperhatikan tuntutan para kepala desa tersebut. Pertama, enam tahun memang tidak cukup bagi kepala desa untuk membangun daerahnya masing-masing, karena dua atau tiga tahun pertama masa jabatannya biasanya berakhir dengan konsolidasi. Kedua, setelah COVID-19, anggaran negara untuk pemilihan kepala desa harus disimpan untuk pembangunan, bukan untuk pemilihan kepala desa,” kata Ahmad Basarah dalam keterangan tertulis, Selasa (17/1/2023).

IKLAN

GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN

Dia mengatakan akan mendukung aspirasi yang disampaikan oleh kepala desa selama itu disampaikan secara konstitusional, lancar dan damai. Hal ini karena kebebasan berkumpul secara lisan dan tulisan atau mengeluarkan pendapat dijamin oleh hukum Indonesia.

Ahmad Basarah menambahkan, pihaknya sudah mendaftarkan sedikitnya tiga tuntutan dari kepala desa. Pertama, proses pemilihan kepala desa 2024 harus ditunda karena dapat mengganggu pelaksanaan pemilihan umum 2024 dan pilkada serentak 2024. Kedua, masa jabatan kepala desa diperpanjang dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Ketiga, peningkatan anggaran pembangunan desa, khususnya desa tertinggal.

“Saya melihat ketiga tuntutan kepala desa itu relevan dan konstitusional, semuanya terarah dan ditujukan untuk kemajuan bangsa dan negara. Terutama persoalan perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun, yang sangat relevan mengingat desa merupakan wilayah administrasi terkecil dalam sistem pemerintahan Indonesia: “Masa sembilan tahun dapat dibagi maksimal dua periode. atau 18 tahun”, jelasnya.

Khusus untuk wilayah metropolitan Malang, pihaknya juga turut serta menjemput keinginan masyarakat yang menganggap anggaran untuk mengembangkan desa wisata masih tergolong kecil. Pasalnya, Malang Raya memiliki potensi wisata potensial yang dapat dikembangkan lebih lanjut.

“Saya akan terus berkoordinasi dengan Bupati HM Sanusi untuk mendorong pembangunan di Malang Raya,” ujarnya.

Sementara itu, HM Sanusi mengaku berterima kasih kepada Ahmad Basarah atas upaya yang telah dilakukan, terutama dari perangkat desa Malang Raya. Menurutnya, aspirasi kepala desa dapat berdampak positif bagi pembangunan nasional.

“Bila aspirasi mereka diperhitungkan dalam konstitusi, maka kelancaran pelaksanaan demokrasi dan pembangunan nasional akan terjamin,” lanjutnya.

Hal senada disampaikan Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Hasan Bashori. Ia berharap DPR RI merevisi masa jabatan kades yang disetujui DPR RI. Menurutnya, sembilan tahun merupakan waktu yang ideal bagi desa kelapa untuk mengembangkan daerahnya masing-masing.

“Oleh karena itu kami senang wakil-wakil terpilih kami yang kini berada di pimpinan MPR RI menyambut baik dan mengakomodir upaya kami,” pungkas Hasan.

Sebagai informasi tambahan, peserta demo para kepala desa se-Indonesia terpisah dari gedung DPR RI Jakarta sejak pukul 12.43 WIB. Aksi tersebut dilakukan setelah aspirasi mereka diterima oleh perwakilan DPR RI. Lalu lintas di depan gedung DPR RI juga sudah dibuka kembali.

(ega/ega)

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button