7 Alasan Gunung Sanggabuana Harus Menjadi Taman Nasional - WisataHits
Jawa Barat

7 Alasan Gunung Sanggabuana Harus Menjadi Taman Nasional

komunitas detikTravel

Gunung Sanggabuana yang sempat viral karena mitos membuang bra dan celana dalam rencananya akan dijadikan taman nasional. Berikut 7 alasannya:

Pegunungan Sanggabuana di Jawa Barat memiliki kekayaan keanekaragaman hayati yang lengkap. Kawasan Pegunungan Sanggabuana terletak di 4 kabupaten di Jawa Barat yaitu Karawang, Purwakarta, Bogor dan Ciajur.

Sejak tahun 2020, eksplorasi telah mengidentifikasi berbagai kekayaan keanekaragaman hayati yang menakjubkan. Diusulkan untuk mengubah status hutan Pegunungan Sanggabuana yang merupakan Hutan Produksi Terbatas (HPT), menjadi Kawasan Konservasi (KPA) dengan status Taman Nasional.

IKLAN

GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN

Berikut 7 fakta mengapa Pegunungan Sanggabuana harus diubah statusnya menjadi taman nasional:

1. Ditemukan 157 mata air di sepanjang Pegunungan Sanggabuana selama eksplorasi oleh tim ekspedisi “Ekspedisi Satwa Sanggabuana” pada tahun 2020. Lebih dari 60% aliran air ini berkontribusi pada debit air Waduk Jatiluhur di Purwakarta. Sedangkan sisanya mengalir ke DAS Citarum.

2. Gunung Sanggabuana (1.291 m dpl) merupakan salah satu gunung di kawasan Pegunungan Sanggabuana dan satu-satunya dataran tinggi dengan hutan hujan tropis di Kabupaten Karawang.

Karena Karawang merupakan kawasan industri, maka hutan hujan tropis Pegunungan Sanggabuana merupakan oase yang memberikan oksigen dan air bagi masyarakat Karawang serta memiliki potensi wisata alam yang tinggi.

3. Hutan di pegunungan Sanggabuana merupakan habitat dari 5 spesies primata, 4 di antaranya endemik Jawa. Kelima primata tersebut adalah Owa Jawa (Hylobates Juggernaut), lutung jawa (Trachypithecus auratus), Suri (penatua koma), kukang jawa (Nycticebus javanicus) dan kera ekor panjang (Macaca fascicularis). Daftar Merah IUCN mencantumkan owa Jawa (Hylobates Juggernaut) termasuk dalam kategori Rentan (EN).

Sedangkan dalam CITES termasuk dalam kategori Appendix I, yaitu daftar semua jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional. Lutung Jawa (Trachypithecus auratus) diklasifikasikan sebagai Rentan (VU) atau Rentan pada Daftar Merah IUCN dan Appendix II CITES.

kukang jawa (Nycticebus javanicus) Primata nokturnal pemalu terdaftar sebagai Endaged (EN) pada Daftar Merah IUCN dan pada Appendix I CITES. Sedangkan primata lainnya, surili (koma presbitis) terdaftar dalam IUCN Red List of Endage Grades (EN) dan dalam Appendix II CITES.

4. Garuda masih mendominasi langit dan menjadikan hutan Pegunungan Sanggabuana sebagai habitatnya. Apakah Elang Jawa atau Manuk Dadali atau Elang Jawa (Nisaetus bartelsi), yang digunakan sebagai lambang negara Indonesia Garuda Pancasila.

Predator teratas yang menguasai kawasan Sanggabuana dalam Daftar Merah IUCN (International Union for Conservation of Nature and Natural Resources) ini termasuk dalam kategori Endagered (EN) atau Sangat Terancam Punah. Sedangkan termasuk dalam CITES (Convention on International Trade in Endaged Species of Wild Fauna and Flora) dalam kategori Appendix 1, yaitu daftar jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.

5. Hutan pegunungan Sanggabuana merupakan habitat macan tutul jawa (Panthera pardus melas). Kamera trap yang dipasang di sepanjang Pegunungan Sanggabuana oleh Sanggabuana Conservation Foundation (SCF) pada tahun 2021-2022 menangkap banyak macan tutul jawa, baik tutul maupun melanistik/hitam/macan kumbang.

Dalam Daftar Merah IUCN, macan tutul Jawa masuk dalam kategori Terancam Punah (EN). Sedangkan di CITES termasuk dalam kategori Jadwal I. Pada 2020-2022, masih terjadi konflik antara karnivora besar ini dengan manusia di beberapa desa di jalur pohon. Ada juga banyak perburuan yang menargetkan predator top ini.

6. Hasil pendataan Departemen Kesejahteraan Hewan dan Konservasi (DPPS) SCF hingga Maret 2022 telah mengidentifikasi 150 jenis burung di sepanjang kawasan hutan Pegunungan Sanggabuana.

Dari 150 jenis burung tersebut, banyak burung yang dilindungi dan langka yang tercantum dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P/10 MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

7. Mengingat keindahan bentang alam, keunikan alam dan kekayaan keanekaragaman hayati di Pegunungan Sanggabuana, tidak ada upaya yang dilakukan untuk melestarikan dan melindungi keanekaragaman hayati Pegunungan Sanggabuana.

Pasalnya, hutan di kawasan Pegunungan Sanggabuana merupakan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang dikelola Perum Perhutani. Dengan berubahnya status kawasan Pegunungan Sanggabuana menjadi taman nasional, diharapkan keanekaragaman hayati di Pegunungan Sanggabuana mendapat perlindungan dan tindakan konservasi yang layak.

Source: travel.detik.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button