45 Pelaku Balap Ilegal Ditangkap Polres Malang, Butuh Balapan Jalanan? - WisataHits
Jawa Timur

45 Pelaku Balap Ilegal Ditangkap Polres Malang, Butuh Balapan Jalanan?

TEMPO.CO, jakarta – Sebanyak 45 pelaku balap liar bersama 40 sepeda motor disita Satlantas Kota Malang pada Minggu dini hari, 21 Agustus 2022 lalu.

Menurut Kanit Gakkum Satlantas Polresta Kota Malang Iptu Saiful Ilmi, sekitar pukul 02.00 WIB anggota Satlantas menerima laporan masyarakat tentang adanya balap liar di kawasan Jalan Letjend S. Parman – Jalan Ciliwung. Polsek Punb melakukan patroli lampu biru yang rutin dilakukan setiap malam hingga dini hari.

Sesampai di lokasi, petugas menghimbau kepada para pemuda yang terlibat dalam balap motor ilegal untuk segera menghentikan aktivitasnya. Mereka kemudian putus namun beralih ke balap liar di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Polisi kemudian melakukan tindakan tegas terhadap 45 pelaku balap liar untuk memberikan efek jera. Puluhan pemuda diminta untuk mendorong sepeda motor mereka dari setiap kantor polisi di kota Malang.

“Nah, jaraknya sekitar 10 kilometer,” kata Saiful dikutip laman NTMC Polri hari ini, Senin, 22 Agustus 2022.

Sebanyak 40 sepeda motor disita sebagai barang bukti balapan liar selama sebulan di Polres Malang Kota. Sementara itu, pemilik menghadapi denda.

Menurut Saiful, setelah membayar denda tilang, bukan berarti pelaku balapan liar bisa langsung mengambil sepeda motor. Mereka hanya dapat diterima setelah motor distandarisasi sesuai dengan spesifikasi pabrikan.

Saiful menghimbau kepada masyarakat, terutama para orang tua, untuk mengajak anak-anaknya untuk tidak berlomba secara ilegal. Dia tidak membeberkan solusi lain seperti mempertahankan sepeda motor balap road resmi seperti di daerah lain.

JOBPIE | POLISI NTMC

Membaca: Pelaku balap mobil ilegal di Senayan telah ditangkap polisi

Apakah Anda ingin mendiskusikan artikel di atas dengan editor? Ayo gabung di grup Telegram GoOto.

Source: otomotif.tempo.co

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button