Modus Pinjam Motor, Pelaku Ditangkap Polisi – Kabar Malang Com - WisataHits
Jawa Timur

Modus Pinjam Motor, Pelaku Ditangkap Polisi – Kabar Malang Com

KABARMALANG.COM – Polisi berhasil menangkap seseorang yang melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan di wilayah Kabupaten Malang.

Pria berinisial WA (33) asal Desa Blayu, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang berhasil ditangkap polisi saat melintasi Jalan Kendedes, Candirenggo, Singosari, Kabupaten Malang pada pukul 10.00 WIB, Kamis (13/10).

Menurut MRF, 24 tahun, seorang pria korban dari Kecamatan Sukun, Kota Malang pertama kali mencari informasi lowongan kerja melalui media sosial Facebook.

Kemudian, setelah beberapa kali mengecek dan mengajukan pertanyaan di halaman Facebook yang mengunggah informasi lowongan kerja, ada seseorang yang mengaku bisa menawarkan pekerjaan sebagai pegawai di sebuah perusahaan air minum di Malang.

MRF tertarik karena dijanjikan pekerjaan, lalu bertukar nomor telepon dengan WA dan membuat janji bertemu.

Kemudian MRF mengendarai motor Honda Scoopy miliknya menuju WA Pensiun di kawasan Klampok, Singosari, Kabupaten Malang Sabtu (10/08) lalu.

Setelah keduanya bertemu, WA membahas pekerjaan yang dijanjikan kepada MRF.

Tak lama kemudian, WA meminjam sepeda motor MRF untuk keluar sebentar dengan dalih membeli sembako.

Namun setelah berjam-jam menunggu, WA tidak kunjung kembali dan tidak bisa dihubungi. WA merasa menjadi korban penipuan dan melaporkannya ke Polsek Singosari.

Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, melalui Direktur Humas IPTU Polda Malang Ahmad Taufik mengatakan, setelah menerima laporan korban, pihaknya bergegas melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku.

“Karyawan yang berada di lokasi berhasil mengetahui keberadaan pelaku sekaligus diamankan dengan barang bukti,” kata Taufik dari Polres Malang, Jumat (14/10).

Taufik menambahkan, dari tangan pelaku, penyidik ​​berhasil menyita barang bukti berupa 1 handphone yang digunakan sebagai alat penipuan dan 277.000 uang tunai sisa penjualan sepeda motor korban.

“Motor korban dijual oleh pelaku, uangnya akan digunakan untuk bersenang-senang. Tinggal 277.000 lagi dan kita dijadikan barang bukti,” tambah Taufik.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka pelaku WA kini harus bermalam di Polsek Singosari.

Ia dijerat dengan Pasal 378 ayat Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (centang/cemara)

Source: kabarmalang.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button