3 petugas dari Kenpark Surabaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Ambrol Slide - WisataHits
Jawa Timur

3 petugas dari Kenpark Surabaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Ambrol Slide

SURABAYA, KOMPAS.com – Polsek Pelabuhan Tanjung Perak menetapkan tiga tersangka longsoran longsor di Taman Kenjeran, Surabaya, Jawa Timur, yang terjadi pada 7 Mei lalu.

Kasat Reskrim Polsek Pelabuhan Tanjung Perak Arif Riezky Wicaksana mengatakan sebelumnya penyidik ​​telah menetapkan tersangka, S, manajer operasi PT Bangun Citra Wisata (PT BCW), sebagai pengelola wahana di Kenpark Surabaya.

Hal itu kemudian berkembang dari pengakuan S dan mengarah pada tersangka kedua, yaitu PS sebagai direktur utama.

Penyidik ​​terus menggali informasi dari PS hingga ST, pemilik atau pemilik, akhirnya dicurigai.

Baca Juga: Putranya Cacat Tetap Akibat Kejadian di Taman Kenjeran, Sang Ayah Tak Berani Bilang Putrinya: Harus Menangis

“Kami menetapkan tiga tersangka, yakni manajer operasi berinisial SB, manajer umum berinisial PS dan pemilik atau pemilik Taman Kenjeran berinisial ST,” kata Arif, Selasa (23/822).

Namun, tidak satu pun dari ketiga tersangka yang ditangkap karena penyidik ​​menganggap mereka kooperatif dan hanya harus melapor dua kali seminggu.

Arif menjelaskan, lamanya proses hukum yang kini menjerat ketiga tersangka pengelola Kenpark itu karena pemilik masih fokus pada pemulihan korban hingga sembuh.

“Kemarin mereka minta ditunda untuk dipanggil lagi karena masih mengurusi korban, bolak-balik ke rumah sakit dan rumah korban. Mereka juga meminta mosi untuk tidak dipenjara,” jelasnya.

Baca Juga: Polisi Tunggu Temuan Lab Terkait Longsor di Kenjeran Park Surabaya

Petugas PT BCW ini kembali diwajibkan memenuhi panggilan penyidik ​​pada 16 Agustus 2022. Namun, mereka tetap berdalih bahwa mereka sibuk menangani korban.

“Seharusnya kami sudah memeriksa pemiliknya pada Kamis pekan lalu, tapi yang bersangkutan mengirimkan surat penundaan,” katanya.

Meski memakan waktu lama, Arif memastikan semuanya berjalan sesuai hukum meski ada permintaan tersangka untuk penundaan.

Arif dan penyidik ​​lainnya akan menunggu waktu tunda hingga time out, setelah itu akan dilakukan pemanggilan kedua.

Penyebab kesalahan manusia

Berdasarkan temuan penyidik ​​dalam kejadian jatuhnya seluncuran perahu tersebut disebabkan oleh human error pada saat kejadian dan material seluncuran yang sudah lapuk alias rapuh.

Penyelidikan terhadap ketiga tersangka didasarkan pada kecurigaan kelalaian dan unsur kesalahan penanganan kendaraan yang disengaja.

“Hasil dari lab menunjukkan sesuatu yang rapuh, kelalaian pemilik, kesalahan manusia. Makanya kami segera menetapkan tersangkanya,” katanya.

Menurut Arif, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan keterangan ahli, serta alat bukti yang menguatkan.

Baca Juga: Pasca Longsor, Pengelolaan Taman Kenjeran dievaluasi

Sejauh ini seluncuran air di Kenpark masih dilengkapi dengan police line. Arif tidak akan meninggalkan rantai kepolisian hingga berkas perkara yang ditanganinya selesai dan diserahkan ke kejaksaan.

“Police line belum kita buka, nanti kita buka setelah kasus ini selesai. Mereka dijerat pasal 8(1) Undang-Undang Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 atau 360 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya.

dapatkan pembaruan pesan yang dipilih dan berita terkini setiap hari dari Kompas.com. Jom join grup Telegram “Kompas.com News Update” caranya klik link lalu join. Anda harus terlebih dahulu menginstal aplikasi Telegram di ponsel Anda.

Source: surabaya.kompas.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button