Tugas pokok dan fungsi Prasarana, kehumasan dan kelengkapan administrasi - WisataHits
Jawa Timur

Tugas pokok dan fungsi Prasarana, kehumasan dan kelengkapan administrasi

Tugas pokok dan fungsi Prasarana, kehumasan dan kelengkapan administrasi

SurabayaNetwork.id – Artikel ini menyajikan tugas dan fungsi terpenting dari infrastruktur, kehumasan, dan bagian administrasi yang lengkap.

Di satuan pendidikan, masing-masing pemegang pekerjaan seperti urusan infrastruktur, kehumasan dan tata usaha memiliki tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Tugas pokok dan fungsi tersebut memberikan pedoman kepada setiap incumbent dalam menjalankan tugasnya agar tidak tertukar dengan orang lain.

Baca juga: Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Sekolah Terlengkap Bisa Langsung Digunakan

Seperti yang sudah dikutip SurabayaNetwork.id Dari berbagai sumber, berikut tugas pokok dan fungsi infrastruktur, kehumasan, dan wilayah administratif lengkap.

BIDANG INFRASTRUKTUR

Dukungan dan akuntabilitas kepada kepala sekolah dalam:
1. Menyusun program pengadaan sarana dan prasarana
2. Mengkoordinasikan penggunaan infrastruktur
3. Manajemen Pendanaan Sumber Daya
4. Mengelola pemeliharaan dan perbaikan infrastruktur
5. Bertanggung jawab atas kelengkapan data sekolah secara keseluruhan
6. Melakukan pembukuan sarana dan prasarana secara berkala
7. Menghasilkan laporan berkala

PR PENTING

Dukungan dan akuntabilitas kepada kepala sekolah dalam:
1. Organisasi dan pemeliharaan hubungan sekolah dengan dewan sekolah
2. Membina hubungan antara sekolah dengan orang tua siswa
3. Mendorong pembangunan antara sekolah dengan pemerintah, dunia usaha dan lembaga sosial lainnya
4. Membuat dan menyusun program untuk semua kebutuhan sekolah
5. Koordinasi dengan seluruh staf untuk kelancaran kegiatan sekolah
6. Menciptakan hubungan asuh antar warga sekolah
7. Koordinasi dengan seluruh pegawai dan penanggung jawab pelaksanaan 9K
8. Penyelenggaraan program kegiatan sosial, ekskursi dan pameran hasil pendidikan (perayaan pendidikan)
9. Mewakili Kepala Sekolah apabila berhalangan untuk menghadiri rapat-rapat yang bersifat umum
10. Menghasilkan laporan berkala

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button