Tiga somasi diabaikan, Pemprov tetapkan UU • Radar Jogja - WisataHits
Yogyakarta

Tiga somasi diabaikan, Pemprov tetapkan UU • Radar Jogja

RADAR JOGJA – Tiga somasi yang dilayangkan ke PT Deztama Putri Sentosa (DPS) oleh Pemprov DIJ, tetap diabaikan. Karena tidak ada tanggapan, kasus tersebut dilimpahkan ke pengadilan. Pemprov telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIJ dan kini sedang dalam proses.

Gubernur Hamengku Buwono (HB) X menegaskan akan mengedit UU PT DPS. Pasalnya, perusahaan pengembang properti di Sleman itu tidak memenuhi somasi yang dikirimkan, yakni pembekuan pekerjaan konstruksi dan pembersihan. “Ya pasti (proses hukum). Saya belum tahu progresnya, tapi sedang berjalan,” ujarnya saat ditemui kemarin (18/11) di kompleks Kepatihan Jogja.

Pemerintah negara bagian sebelumnya telah memanggil PT DPS untuk melakukan pekerjaan konstruksi terhadap harta kekayaan desa (TKD) dengan penggunaan yang sebenarnya tidak sesuai dengan proposal semula. Seluruh pembangunan ilegal itu berada di lahan seluas 11.215 meter persegi di Dusun Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman. Selain itu, total tiga surat panggilan dikirimkan ke pengembang. Namun, mereka tidak digubris, sehingga Pemprov tak segan-segan membawa kasus ini ke pengadilan.

Somasi juga dilayangkan kepada pengembang yang menggelapkan izin penggunaan TKD dari dua lokasi berbeda di Kabupaten Sleman. “Ya kita proses saja atau tidak kita proses, itu saja. Dalam artian sedang kami proses, kami tidak menyetujui mosi itu, artinya tidak akan (membangun),” katanya tentang somasi di dua tempat lain.

Terpisah, Kepala Biro Hukum Sekretariat DIJ Daerah Adi Bayu Kristanto mengatakan dua somasi berbeda itu ditujukan kepada pengembang yang menggunakan TKD di Desa Candibinangun, Kapanewon Pakem dan Desa Condongcatur, Kapanewon Depok. “Kami akan melakukan somasi dari gubernur, bukan hanya PT Deztama. Tapi di dua tempat itu kita belum bisa share detailnya,” ujarnya.

Keduanya mendapat somasi karena tidak menggunakan TKD sesuai dengan izinnya. Acuannya adalah PP No. 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah. Kemudian Perdais nomor 2 tahun 2017 tentang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat dan Pergub nomor 34 tahun 2017 tentang penggunaan tanah desa.

Misalnya, salah satu pengembang justru mendapat izin untuk membangun objek wisata. Namun diduga melakukan penipuan dengan membangun gedung apartemen untuk jual beli. “Ya kalau ada izin untuk membangun Jogja Eco Wisata,” ujarnya.
Pemanggilan hanya untuk pengembang, bukan untuk lurah. Namun, lurah tetap memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan lurah juga akan mendapat teguran jika pengembang properti terbukti menyalahgunakan izin pakai.

“Meskipun lurah juga bertanggung jawab untuk administrasi, sudah ada dua lurah untuk itu. Namun, lurah tersebut kemudian mendapat teguran, kemungkinan dari APIP (Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah). Itu administrasi,” jelasnya.

Terkait PT Deztama, dipastikan kasusnya akan diserahkan sepenuhnya ke Kejaksaan Tinggi DIJ. “Ya (sudah diserahkan ke kejaksaan secara lengkap). Jadi kami akan koordinasi langsung dengan Kejaksaan Tinggi bagaimana prosesnya. Karena berkas ini sudah kami serahkan ke kejaksaan,” tambahnya. (wia/laz)

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button