Ombudsman RI: Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menerapkan semua saran tentang kebijakan lalu lintas luar negeri - WisataHits
Yogyakarta

Ombudsman RI: Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menerapkan semua saran tentang kebijakan lalu lintas luar negeri

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) telah melakukan saran kebijakan tentang pergerakan warga negara asing (WNA) ke Indonesia oleh Ombudsman selama menghadapi pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Salah satunya adalah terbitnya Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 tentang penerbitan visa imigran dan izin tinggal dalam masa penanggulangan penyebaran Covid-19 dan pemulihan ekonomi negara.

Ombudsman juga menyampaikan apresiasi atas respon cepat Ditjen Imigrasi dalam menindaklanjuti saran dari pihaknya.

“Kami mengapresiasi tanggapan Ditjen Imigrasi bahwa saran Ombudsman dapat dilaksanakan sebaik mungkin. Seperti yang kita ketahui, isu penyeberangan mendapat perhatian masyarakat luas selama masa pandemi,” kata Ketua Ombudsman Muhammad Najih saat memberikan sambutan di Gedung Ombudsman RI, Kamis (14/9/2020 2022) sesuai siaran pers, Tribunjogja. com diterima pada Sabtu (17/9/2022).

Najih mengatakan sangat penting untuk memastikan bahwa penyeberangan dalam dan luar negeri tidak hanya memenuhi persyaratan administrasi tetapi juga standar kesehatan. Hal ini untuk memastikan tidak terjadi kerugian di kemudian hari.

“Ombudsman melihat implementasi kebijakan keimigrasian yang praktis dilaksanakan, misalnya Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Warga Negara Asing Masuk Indonesia Selama Masa PPKM. Kami melihat penilaian kebijakan keimigrasian selama pandemi dan ini dijawab dengan baik oleh departemen imigrasi,” kata Najih.

Selain itu, Ombudsman berharap dengan sarana dan prasarana yang memadai, pelayanan Visa on Arrival dapat lebih maksimal.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Imigrasi Amran Aris mengatakan, saat ini pihak Imigrasi menyediakan layanan Visa on Arrival dengan sistem pembayaran berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 225 Pasal 28.

“Pasal tersebut menyatakan bahwa lembaga penagihan dilarang memungut biaya atas transaksi penyetoran dari penerimaan negara kepada wajib pajak/pembayar/kewajiban sektor. Ada beberapa negara seperti Turki yang mengenakan biaya tambahan untuk visa on arrival sebelum ke negaranya, namun kami menerapkan PMK 225 agar layanan pembayaran tersebut lebih terkoordinasi,” jelas Amran.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Teknologi dan Sistem Informasi Keimigrasian Agato PP Simamora menambahkan, biaya tambahan tersebut adalah biaya transfer (Swift) dari bank asing ke rekening bank di Indonesia.

“Kami menginginkan aplikasi yang bisa dibayar langsung dari luar negeri. Dengan kode penagihan, kendalanya adalah nomor atau kode sortir saya hilang. Kemudian harus ada holding account, tapi persetujuan tetap diberikan.

Dalam hal ini, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mengirimkan suratnya dan menunggu jawaban,” kata Agato.

Pada periode Maret hingga September 2022, sebanyak 216.353 visa turis pada saat kedatangan dikeluarkan oleh Layanan Imigrasi.

Pengguna VoA didominasi oleh warga negara dari Australia, Singapura, Malaysia, China dan India.

Source: jogja.tribunnews.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button