Permenhub, SE Gub dan Perwal tidak diabaikan • Radar Jogja - WisataHits
Yogyakarta

Permenhub, SE Gub dan Perwal tidak diabaikan • Radar Jogja

Permenhub, SE Gub dan Perwal tidak diabaikan • Radar Jogja

RADAR JOGJA – Banyaknya kendaraan listrik yang lebih dikenal dengan sepeda motor listrik atau scooter di beberapa kawasan wisata di DIJ harus sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan motor listrik. Diantaranya pasti ada jalur khusus atau berada di area tertentu. Jika jalur tersebut masih bercampur dengan kendaraan lain atau pejalan kaki, bahkan bisa berbahaya.

Masalah skuter mengemuka di DIJ sejak awal tahun lalu. Bahkan, pada 31 Maret 2022 Gubernur DIJ mengeluarkan SE nomor 551/4671 tentang larangan pengoperasian kendaraan listrik tertentu. Alih-alih menurun, aktivitas skutik malah meningkat. Pemkot Jogja juga didorong untuk menerbitkan Surat Keputusan Walikota (Perwal). Menunggu terbitnya Perwal Nomor 71 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Tertentu yang ditandatangani Plt Walikota Jogja Sumadi pada 21 Oktober 2022.

Hasil? Baik Permenhub, SE Gubernur maupun Perwal hanyalah macan kertas. Aturan-aturan ini diabaikan. Hasil pantauan Radar Jogja, hingga Minggu malam (15/1) di ikon kota Jogja, skuter masih leluasa berlalu-lalang. Penyedia layanan persewaan masih beroperasi tanpa takut akan tindakan keras.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Penertiban dan Operasi Satpol PP DIJ Edhy Hartana menyatakan Gumaton menjadi perhatian utama lembaganya. Karena tempat ini adalah poros filosofis. HB X juga mengatakan tidak ingin ada kegiatan ekonomi di lokasi tersebut. “Kawasan perlu dibersihkan sesuai permintaan gubernur, termasuk penyewaan kendaraan listrik,” jelasnya saat dihubungi Radar Jogja.

Edhy juga menyinggung adanya Perwal Jogja No 71 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan listrik tertentu. SE Gubernur Penegasan DIJ No. 551/4671 Tentang Larangan Operasional Kendaraan Listrik Tertentu di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro dan Jalan Margo Mulyo. “Kami bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kota (Dishub) Jogja. Jadi kami punya kewenangan untuk menertibkan skuter listrik dan sepeda di Malioboro,” ujarnya.

Menyikapi dua aturan tersebut, Satpol PP DIJ bahkan melakukan patroli rutin. diadakan delapan kali dalam sebulan. Waktunya acak dan seringkali tiba-tiba. “Tapi itu karena kita tidak bisa berada di sana 24 jam. Mereka adalah kucing. Petugas lari, tidak ada patroli, mereka muncul,” katanya.

Sekretariat Perhubungan sudah ada, SE Gubernur dan piagam, kenapa belum maksimal penertibannya? Plt Wali Kota Jogja Sumadi mengatakan, faktor pengelolaan kawasan Gumaton. Karena Malioboro berada di kawasan poros filosofis, dimana administrasinya berada di bawah pemerintah provinsi DIJ. Sumadi mengatakan, perwhal menyebutkan beberapa hal yang dilarang.

Bahwa setiap orang dilarang menggunakan atau menyewa kendaraan listrik tertentu di jalan utama dan trotoar atau zona pejalan kaki. Kendaraan tertentu dengan motor listrik hanya boleh digunakan di kompleks perumahan dan area perkantoran. “Kami sudah memiliki perwhal dan sudah mensosialisasikannya. Anda sudah tahu. Nanti aturannya akan kami tegakkan,” ujarnya, Rabu (11/1).

Perwal Nomor 71 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Listrik Tertentu memuat larangan tertulis terhadap kendaraan listrik tertentu yang beroperasi di jalan raya dan trotoar atau pejalan kaki. Siapa pun dilarang menyewa kendaraan bertenaga listrik tertentu yang akan digunakan di jalan raya dan trotoar atau pejalan kaki.

Kendaraan ini hanya boleh digunakan di kompleks perumahan dan area perkantoran. Perwal juga memuat sanksi bagi pelanggar. Ini termasuk peringatan lisan dan/atau penyimpanan bukti. (tebal/sebelum)

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button