Terungkap, Suap Bupati Pemalang untuk Kembalikan Ibukota Pilkada Solopos.com - WisataHits
Jawa Tengah

Terungkap, Suap Bupati Pemalang untuk Kembalikan Ibukota Pilkada Solopos.com

SOLOPOS.COM – Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo yang ditangkap KPK dalam operasi rahasia atau OTT. (Instagram @masagungbupatine)

Solopos.com, SEMARANG — Bupati Pemalang nonaktif, Mukti Agung Wibowo, rupanya menerima suap untuk melunasi pinjaman modal yang digunakan selama Pilkada 2020. Hal itu diungkapkan orang kepercayaan Bupati Pemalang Adi Jumal Widodo saat diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap di lingkungan Pemkab Pemalang dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/11/2022). ).

Diakui Adi Jamal, uang jaminan yang diterima dari anak buahnya, seperti Kepala Kantor Pemerintahan Pemalang, digunakan Bupati Mukti Agung Wibowo untuk melunasi pinjaman modal yang digunakan selama Pilkada 2022.

Iklan Daihatsu Rocky Mobil Harga Rp 200 Jutaan Hanya Rp 99.000

“Digunakan untuk mengembalikan dana pemilu kepada beberapa orang,” kata Adi Jumal.

Menurut saksi, total uang yang diberikan kepada Bupati Mukti Agung Wibowo oleh pejabat di lingkungan Pemkab Pemalang mencapai lebih dari Rp 5 miliar.

“Menurut hasil rekapitulasi uang yang diterima sekitar Rp 5 miliar dan sekian,” ujarnya dalam sidang yang dipimpin Ketua Mahkamah Agung Bambang Setyo Widjanarko.

Baca Juga: Diungkap Saat Rapat, Bupati Pemalang Juga Terima Suap Kepala Sekolah

Dia menjelaskan, dari jumlah tersebut hanya sekitar Rp 300 juta yang digunakan untuk kebutuhan operasionalnya bersama Bupati. Sedangkan sisanya diperuntukkan bagi bupati untuk berbagai keperluan, seperti menyetor dana dari sejumlah pihak yang mendukungnya dalam pilkada.

Dia mencontohkan pengembalian Rp 1 miliar ke Haji Naryo, Rp 700 juta ke Wendi dan Rp 250 juta ke Rudianto. Selain itu, kata dia, dana tersebut digunakan untuk membeli paket relawan untuk bupati senilai Rp 500 juta.

Sebelumnya, empat pejabat Pemerintah Kabupaten Pemalang Jawa Tengah dituduh menyuap Bupati nonaktif Mukti Agung Wibowo di Pemalang dengan total Rp 909 juta. Suap tersebut diduga terkait dengan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.

Baca Juga: Diminta Biaya Konferensi PPP, Penyedia Jasa di Pemalang Bayar Rp 100 Juta ke Bupati

Keempat terdakwa yang diadili di Rutan KPK di Jakarta itu adalah Pj Sekda Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemalang Yanuarius Natbani dan Kepala Dinas PUPR Pemalang Muhammad Saleh.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button