Perhatian! Tarif Truk Besar di Tol Dalam Semarang Naik – Solopos.com
SOLOPOS.COM – Ilustrasi truk melintasi jalan tol. (gambar gratis)
Solopos.com, SEMARANG — Pengelola Tol Dalam Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) akan memberlakukan tarif baru Rp 500 per transaksi untuk kendaraan Golongan II hingga Golongan V mulai Selasa (31/1/2023) pukul 00.00 WIB. Kenaikan tarif ini berlaku untuk kendaraan golongan II hingga V yang terdiri dari truk besar dengan dua hingga lima gardan.
Dirjen Tol PT Jasamarga Transjawa Kantor Perwakilan Semarang Nasrullah mengatakan, kenaikan untuk keempat kategori kendaraan tersebut sebesar Rp500 per transaksi. Kendaraan golongan I yang terdiri dari sedan, jip, pikap, bus, dan truk kecil tidak mendapat kenaikan tarif.
Special Offers Penawaran spesial yang menarik, menginap di Loa Living Solo New Bisa nonton Netflix sepuasnya!
“Untuk kendaraan golongan I tetap Rp 5.000,” ujarnya.
Tarif baru setelah kenaikan adalah Rp 8.000 menjadi Rp 8.500 masing-masing untuk kendaraan Kelas II dan Kelas III. Sedangkan untuk Golongan IV dan V dari Rp10.500 menjadi Rp11.000.
Menurut dia, penyesuaian tarif tol diperlukan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif dan menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol di Indonesia ke depan.
“Serta menjamin tingkat pelayanan bagi pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM),” ujarnya.
Ia menambahkan, jalan tol di Kota Semarang berperan penting dalam menghubungkan wilayah barat, timur, dan selatan ibu kota Jawa Tengah. Menurutnya, jalur ini juga merupakan jalur transportasi penting ke berbagai daerah di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat.
Source: news.google.com