Sultan mengizinkan warga menggunakan Danais untuk menyewa Tanah Kas Desa - WisataHits
Yogyakarta

Sultan mengizinkan warga menggunakan Danais untuk menyewa Tanah Kas Desa

Yogyakarta, IDN Times – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X mengizinkan penggunaan Dana Keistimewaan untuk menyewa tanah dari kas desa. Langkah itu, kata Sultan, bertujuan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

1. Dana untuk pensiun dasar

Sultan mengizinkan warga menggunakan Danais untuk menyewa Tanah Kas DesaIlustrasi petani cabai (ANTARA FOTO/Basri Marzuki)

Sultan mengatakan bahwa orang miskin yang tidak memiliki penghasilan di desa dapat memperoleh penghasilan dengan menggunakan tanah kas desa. Baik pertanian, peternakan, pengembangan wisata lokal secara berkelompok atau sendiri-sendiri.

Pemerintah Daerah Yogyakarta, kata Sultan, akan memfasilitasi upaya warga melalui bantuan keuangan khusus (BKK) yang disalurkan melalui pemerintah desa, atau “Kalurahan”, sesuai dengan nomenklatur keistimewaan.

“Misalnya pilihan di sektor pertanian ya sewa saja, tanah kas desa di daerah itu untuk bercocok tanam. Anda tidak punya uang, Anda tahu, Anda akan mendapatkan bantuan dari Danais. Ya, uang Danais itu untuk sewa tanah,” kata sultan di Sapa Aruh.

Sultan mengatakan mekanisme pembiayaan sewa tanah kas desa bisa digunakan warga menggunakan Danais hingga ekonomi warga stabil. Setelah tiga atau lima tahun, mereka harus membiayai sewa properti secara mandiri.

“Jadi dana istimewa itu bisa digunakan untuk orang lain. Hal seperti itu bisa, bukannya saya memberikan izin setiap bulan jika ada orang di desa yang ingin membangun toko atau kantor, tetapi orang di sana masih miskin, menganggur. Ha mbok Itu disewakan kepada masyarakat sendiri,” kata Sultan.

Baca juga: Pemerintah Daerah Sendiri: Pantai Selatan Jangan Dikuasai Investor

2. Reformasi hak istimewa do-it-yourself Dasar ka

Sultan mengizinkan warga menggunakan Danais untuk menyewa Tanah Kas DesaGubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Dalam kesempatan peringatan satu dasawarsa UUK tersebut, Sultan mengingatkan kembali kewajiban mewujudkan desa sebagai TriMuka-Patrap. Yakni, menjadikan kawasan kancah demokrasi politik lokal sebagai wujud kedaulatan politik; arena demokratisasi ekonomi lokal sebagai bentuk kedaulatan ekonomi; dan pemberdayaan melalui pemutakhiran pengetahuan kolektif masyarakat desa sebagai wujud kedaulatan budaya.

Sultan meyakini potensi unggulan desa tersebut tidak diragukan lagi akan menjadikannya sebagai pusat pertumbuhan sekaligus garda terdepan pengentasan kemiskinan. Konsep ini menurutnya relevan untuk mempercepat pembangunan desa dalam mengejar kemajuan kota, mengingat sumber potensinya terletak di desa. Menurutnya, semua itu bermuara pada: “Reformasi Kalurahan sebagai basis perbaikan rumah khusus”.

Sultan mengatakan, saat ini ada 10 desa yang menjadi percontohan pemanfaatan Danais bagi masyarakat ini.

Sultan juga berharap BKK Danais bisa seoptimal program Bantuan Gubernur DIY di Nglanggeran, Mangunan, Tebing Breksi, Gedangsari dll untuk meningkatkan perekonomian masyarakat atau membangun desa wisata.

“Bahkan, mereka bisa berjalan dan masyarakat miskin di daerah itu juga berkurang. Itu yang saya maksud dengan investasi, bukan hanya membangun jalan, membangun ini, membangun itu, tetapi ada peningkatan warga masyarakat,” pungkasnya.

3. Daripada investor mengabaikan penduduk lokal

Sultan mengizinkan warga menggunakan Danais untuk menyewa Tanah Kas DesaSekda DIY Kadarmanta Baskara Aji. IDN Times/Febriana Sinta

Secara terpisah, Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menambahkan, akses ke Danais BKK didahului dengan pengajuan proposal oleh kepala desa sebelum ditinjau oleh pemerintah daerah DIY untuk pencalonannya.

“Kita lihat saja potensi dan rencananya, kalau kita kira akan berdampak positif bagi perekonomian masyarakat, tentu kita ikut,” kata Aji.

Aji mengatakan forum keistimewaan tingkat kabupaten dan musrenbang akan menentukan mana yang akan dibiayai oleh BKK Danais dan mana yang akan menggunakan APBD provinsi atau kabupaten.

Desa yang belum berkembang namun memiliki potensi tentunya didukung oleh pemerintah.

“Sultan selalu berkata, kenapa tanah desa ini disewakan kepada investor, yang terkadang tidak membawa manfaat ekonomi yang lebih besar bagi desa. Jadi bagaimana jika dimanfaatkan oleh masyarakat sendiri untuk pembangunan ekonomi,” ujarnya.

Baca Juga: Inilah Kenapa Yogyakarta Disebut Daerah Istimewa, Memiliki Otonomi Khusus

Source: jogja.idntimes.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button