Larangan check-in untuk pasangan non-muhrim - WisataHits
Jawa Timur

Larangan check-in untuk pasangan non-muhrim

Surabaya, IDN Times – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparkeraf) Sandiaga Uno menanggapi pasal dalam Rancangan KUHP (RKUHP) yang melarang pasangan yang belum menikah menginap di kamar hotel. Dikatakannya, RKUHP memang menjadi bukti bahwa pemerintah ingin mengembangkan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan.

“Karena pariwisata sudah dimediasi, banyak yang alergi pariwisata, karena pariwisata menghadapi pembangkangan,” ujarnya dalam dialog interaktif yang digelar PPP Jatim di Surabaya, Selasa (25/10/2022).

Bahkan, Sandi mengklaim beberapa negara lain telah memberlakukan larangan serupa. Jadi mari kita pastikan Thailand meninggalkannya, Las Vegas juga pergi,” tambah Sandi.

Diperlukan produk hukum yang mengikat atas nama peningkatan kualitas pariwisata. “Kita ingin revitalisasi pariwisata kita berkualitas dan berkelanjutan, dan produk hukumnya harus memastikan momentum revitalisasi kita masih dibahas dan masukan dari masyarakat, dari para Kyai. Kita siapkan ulama untuk kita komunikasikan dan diskusikan dengan rekan-rekan kita di DPR,” pungkas Sandi.

Publik sekarang dihidupkan kembali oleh berita bahwa check-in ke hotel non-pernikahan dapat mengakibatkan hukuman atau penjara. Hal ini terkait dengan pasal perzinaan yang masuk dalam rancangan Rancangan KUHP (RKUHP), yang memuat aturan tertulis yang mengatur hubungan seksual bukan suami-istri.

Hal itu tercermin dari ketentuan saling berhubungan dalam rancangan RKUHP yang diterbitkan pemerintah pada 4 Juli 2022. Draf tersebut diketahui sudah diajukan pemerintah ke DPR dan diharapkan sudah bisa diundangkan pada akhir 2022.

Pasal 415 RKUHP menyatakan bahwa jika seseorang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena zina dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda.

Selain itu, Pasal 416 menyatakan: “Setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak Golongan II”.

Baca Juga: Menakjubkan Menginap di Hotel Dengan Pasangan Non Narapidana, Itu Penjelasannya

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button