Soal Sriwedari Solo, Gibran Disarankan Konsultasi Kementerian Ini - Solopos.com - WisataHits
Jawa Tengah

Soal Sriwedari Solo, Gibran Disarankan Konsultasi Kementerian Ini – Solopos.com

SOLOPOS.COM – Taman Sriwedari yang Menyegarkan, Kota Solo, Jawa Tengah, Akhir 2020. (Dokumen Solopos)

Solopos.com, SOLO – Pengamat dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Agus Riewanto, menyarankan agar Pemkot Solo berkonsultasi dengan Kementerian Tata Ruang Pertanian/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebelum mengambil langkah di Sriwedari. -Negara menyanggupi.

dihubungi solopos.com, Kamis (18/8/2022) Agus mengatakan jika dilihat dari logika hukum dan sosiologis yang wajar, tanah Sriwedari sebelumnya digunakan untuk kegiatan pemerintahan.

Promosi Rekomendasi merek jeans pria & wanita terbaik, murah banget!

Seputar penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) pertama. Soal cerita, Agus menduga tanah itu dulunya milik Keraton Solo atau bukan milik perseorangan. Jadi ketika Keraton Solo menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka negara keraton menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Ketika Keraton menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, Tanah Keraton menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Logikanya sederhana, bisa tunduk dan patuh kepada pemerintah demi kepentingan umum,” kata Agus mengacu pada tanah Sriwedari Solo.

Ketika tanah kemudian menjadi milik perseorangan, lanjut Agus, perlu dicari kebenaran materiilnya. Bagaimana proses kepemilikan tanah sehingga bisa jatuh ke tangan individu.

Baca Juga: Gibran Segera Bersihkan Wilayah Sriwedari Solo Lur dan Mulai Penataan?

Mengenai status hukum harta benda yang ditandatangani sebagai milik ahli waris berdasarkan putusan pengadilan, Agus mengatakan masih ada kemungkinan keadaan akan berubah, yakni jika ada kebaruan atau bukti baru. Novum harus dapat membuktikan bahwa tanah tersebut adalah milik umum.

“Jika Anda menemukan kebaruan, dan kebaruan itu dapat mengubah situasi, yang dapat membuktikan bahwa itu milik publik untuk kepentingan umum, Anda dapat mengetahui mengapa itu milik pribadi,” katanya.

tinjauan dokumen

Selain itu, Agus menyarankan agar Pemkot Solo berkonsultasi dengan Kementerian ATR/BPN dan meminta kajian terhadap dokumen pertanahan Sriwedari. Dari situ, diharapkan Kementerian ATR/BPN akan meminta fatwa atau penjelasan kepada Mahkamah Agung (MA) tentang cara penyelesaian kasus tersebut.

Baca juga: Penataan Sriwedari Solo Disebut Sudah Masuk RPJMD Gibran-Teguh

“Saya kira tidak salah jika Pemkot Mas Gibran kembali berkomunikasi dengan Kementerian ATR dan menanyakan status tanah tersebut. Nanti Kementerian ATR bisa membahas putusan itu dengan Mahkamah Agung,” jelasnya.

Jika persidangan menegaskan bahwa tanah Sriwedari sebenarnya adalah tanah pribadi, eksekusi tanah dapat segera dilanjutkan. “Tapi kalau itu milik pemerintah atau mungkin milik pemerintah, maka sedang dicari solusinya,” katanya.

Seperti diketahui, Pemkot Solo sudah memiliki rencana penataan kawasan Sriwedari. Penataan tersebut meliputi kawasan Segaran, Gedung Graha Wisata dan Gedung Wayang Orang (GWO).

Baca Juga: Revitalisasi Ketua DPRD Solo Sriwedari: Belum CSR, Bisa Pakai APBD

Bahkan, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka belum lama ini mengatakan akan segera membersihkan kawasan Sriwedari. Gibran tidak menyebutkan waktu dan tujuan pasti pembersihan tersebut. Dia hanya mengatakan, target pertama pembersihan adalah gedung Graha Wisata.

Source: www.solopos.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button