Sidang korupsi BUMDes Berjo Karanganyar tinggal menunggu jadwal Solopos.com - WisataHits
Jawa Tengah

Sidang korupsi BUMDes Berjo Karanganyar tinggal menunggu jadwal Solopos.com

SOLOPOS.COM – Kepala Kejaksaan Karanganyar, M Zuhri. (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Kejaksaan Negeri Karanganyar (Kejari) telah menyerahkan berkas perkara dugaan korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Kecamatan Ngargoyoso ke Pengadilan Tipikor Semarang (Tipikor).

Dua tersangka yakni Kepala Desa Berjo Suyatno dan mantan Direktur BUMDes Berjo Eko Kamsono akan segera digiring ke pengadilan. Mereka dituduh melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 1,16 miliar.

Promosi Angkringan Omah Semar Solo: Tempat nongkrong unik punya menu Wedang Jokowi

Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar (Kajari) M. Zuhri mengatakan sidang perdana kasus ini tinggal menunggu jadwal Pengadilan Tipikor Semarang.

“Kami baru saja meneruskan berkas kasus korupsi BUMDes Berjo ke pengadilan Tipikor Semarang. Sekarang tinggal menunggu rencana negosiasi,” ujarnya saat ditemui wartawan, Rabu (23/11/2022) di sela-sela pantauan Pergantian Waktu (PAW) Pilkades Desa Alastuwo, Kecamatan Kebakkramat, Karanganyar.

Baca Juga: Bulan ini Kades Berjo Karanganyar akan diadili di Pengadilan Tipikor Semarang

Dengan berpindahnya berkas perkara, status kedua tersangka bergeser menjadi ditahan di Pengadilan Tipikor. Penahanan kedua tersangka, kata Zuhri, merupakan urusan pengadilan Tipikor.

Sementara itu, kedua tersangka masih ditahan di Rutan Kelas 1A Solo. Ke depan, kami menunggu keputusan pengadilan Tipikor apakah tetap ditahan di Lapas Kelas 1A Solo atau Semarang.

Zuhri mengatakan, ada enam jaksa, termasuk Kepala Unit Pidana Khusus (Pidsus), yang akan menjadi jaksa. Mengenai tersangka lain dalam kasus itu, dia mengatakan masih dalam penyelidikan. Ia menunggu fakta-fakta yang terungkap nanti di pengadilan.

Tim yang dipimpin Kapolsek Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah itu memeriksa 22 saksi, termasuk ahli.

Baca Juga: Kades Berjo Karanganyar Tersangka Kasus Korupsi dan Dibebaskan Sementara

Kejaksaan Agung menjerat kedua tersangka dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun berdasarkan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor (Tipikor). Kedua tersangka terjerat kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BUMDes Berjo tahun 2020.

Mereka menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi. Keduanya diduga menambah anggaran sejumlah proyek pembangunan di kawasan wisata Telaga Madirda. Proyek tersebut meliputi pembangunan tempat parkir, kolam renang dan rubah terbang.

Mereka juga menggunakan dana kelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk kepentingan pribadi pada periode 2020.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button