Pemprov Bangun Wisata Lembah Jateng di Ungaran, Wonogiri Jadi Lahan Cadangan – Solopos.com
SOLOPOS.COM – Lahan di kawasan Desa Kulurejo, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri akan menggantikan kawasan wisata Lembah Jawa Tengah di lahan milik Perhutani seluas 371 hektare. (Spesial)
Solopos.com, WONOGIRI — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menetapkan kawasan wisata Lembah Jawa Tengah di atas lahan milik Perhutani seluas 371 hektare.
Kawasan Wisata Lembah Jawa Tengah terletak di Hutan Wisata Penggaron, Ungaran Timur, Semarang dan Kabupaten Banyumanik, Semarang.
Green Tokopedia Promotion mengajak UMKM dan Pemda untuk mempromosikan produk ramah lingkungan
Untuk mengkompensasi pemanfaatan lahan Lembah Jawa Tengah, PT Taman Wisata Jateng (TWJ) selaku Project Manager melakukan penggantian lahan dengan land swap di kawasan Desa Kulurejo, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri.
Kavling yang akan diperdagangkan adalah tanah Oro-Oro dan Kas Desa yang dibagi menjadi 17 kavling seluas 17,2 hektar.
Baca juga: Libur Sekolah! Itulah 5 rekomendasi tempat wisata untuk anak di Semarang
Informasi Dikumpulkan Solopos.com, Lembah Jawa Tengah merupakan tujuan wisata unggulan di Jawa Tengah.
Rencananya, pembangunan Lembah Jawa Tengah akan dimulai pada 15 Agustus 2020 yang ditandai dengan peletakan batu pertama oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Proyek ini merupakan kerjasama antara Pemerintah, Perum Perhutani dengan PT TWJ dan PT Penggaron Sarana Semesta (PSS).
Destinasi wisata ini dibangun di atas lahan seluas 371 ha. Sebagian lahan menggunakan hutan milik Perum Perhutani.
Baca juga: Gampang! Ini adalah rute menuju Munggur Park Delanggu Klaten
PT TWJ selaku pengembang berkomitmen untuk mengganti hutan Perum Perhutani. Pengganti hutan itu ada di Wonogiri.
Data telah diterima Solopos.com oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri, lahan Perum Perhutani yang digunakan untuk pembangunan Lembah Jawa Tengah seluas 98,1 ha.
PT TWJ telah menyiapkan lahan hutan pengganti seluas 238,6 ha di Desa Kulurejo dan Kecamatan Bejo, Kecamatan Nguntoronadi, Wonogiri.
Juga terletak di Desa Tanjungsari, Kecamatan Tirtomoyo, Wonogiri.
Dobel
Kepala Dinas PMD Antonius Purnama Adi mengatakan regulasi mewajibkan PT TWJ untuk mengganti hutan Perum Perhutani yang digunakan sebagai Lembah Jawa Tengah minimal dua kali lipat dari lahan yang digunakan.
PT TWJ sedang menyiapkan lahan pengganti hutan di beberapa desa di Wonogiri. Dari 238,6 bidang tanah pengganti, 17 bidang seluas 17,2 ha merupakan tanah Oro-Oro dan kas desa Kulurejo.
Nilai penggantian tanah tersebut diperkirakan lebih dari Rp 1,3 miliar. Sedangkan calon lahan pengganti lainnya merupakan lahan milik pribadi.
Baca Juga: Skate Park Terbesar Indonesia Ada di Ungaran Semarang, Ada Apa?
“Persoalannya, penggantian tanah yang melibatkan tanah kas desa dan Oro-Oro membutuhkan prosedur khusus. Proses penggantian tidak bisa seperti menjual lot individu. Lama prosesnya,” kata Anton saat dipukul Solopos.com di Sekretariat Daerah Wonogiri, Selasa (27/12/2022).
Tanah kas desa adalah tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah desa sebagai salah satu sumber pendapatan asli desa dan/atau untuk kepentingan sosial.
Sedangkan tanah oro-oro adalah tanah negara yang tidak terkait dengan hak atas tanah.
Baca Juga: Libur Natal, 1 Juta Wisatawan Kunjungi Jateng, Terbanyak di Kota Tua Semarang
Proses tukar menukar lahan hutan yang meliputi tanah dari kas desa dan Oro-Oro ini merupakan proses yang panjang karena baik pemerintah desa Kulurejo maupun pemerintah Kabupaten Wonogiri memerlukan bimbingan dan arahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kementerian Dalam Negeri. .
Proses ini sudah berjalan sejak 12 November 2020 hingga saat ini.
Selasa pekan lalu, Pemkab Wonogiri memfasilitasi pertemuan antara PT TWJ dengan Pemdes dan sejumlah warga Kulurejo di kawasan Girimanik, Sekda Wonogiri.
Baca Juga: Raffi Ahmad Cari Investasi, Ini Harga Tiket Masuk Kebun Binatang Semarang
Pertemuan yang dipimpin Bupati Wonogiri Joko Sutopo itu dimaksudkan untuk mencari titik temu dan saling pengertian antara PT TWJ dan Pemdes Kulurejo.
“Itu sudah dibicarakan sebelumnya dan tidak ada masalah. Menyiapkan tanah pengganti Tanah Harta Desa dan Oro-Oro. Hanya proses pertukaran belum. Pertama, harus ada kalkulator nilai tanah. Padahal, prosesnya panjang, tidak seperti penggantian lahan publik yang hanya perlu Anda bayar. Pesan bupati harus segera dilaksanakan,” katanya.
Ia melanjutkan: PT TWJ harus mengganti tanah kas desa yang digunakan sebagai pengganti kawasan hutan dengan tanah yang setara dengan tanah kas desa.
Lokasi tanah pengganti kas desa seharusnya di Kulurejo.
Baca juga: Berikut daftar umbul-umbul baru di Klaten yang patut disimak di momen liburan
“Tukar tanah kas desa sekurang-kurangnya harus sesuai dengan tanah kas desa. Termasuk tanah oro-oro yang terdaftar di pemerintah desa. Hanya saja belum tersertifikasi. Tapi kekayaan desa adalah bagian dari itu,” tambah Anton.
Komisaris Utama PT TWJ Paijo Handoko Rahardjo mengatakan sejauh ini tidak ada masalah terkait tukar menukar lahan hutan, termasuk yang berdampak pada tanah kas desa dan Oro-Oro di Kulurejo.
PT TWJ berkomitmen mengganti kawasan hutan Perum Perhutani yang digunakan untuk pembangunan Lembah Jawa Tengah di Banyumanik, Semarang.
Baca Juga: Turis Terjebak di Karimunjawa Capai 459 Orang, WNA 49 Orang
“Memang itu pemohon kami, tapi nanti [tanah itu] diserahkan kepada Perum Perhutani. Ini hal yang menguntungkan bagi Perum Perhutani dan hal yang positif bagi negara karena hutan semakin luas,” kata Handoko.
Sementara itu, Kepala Desa Kulurejo, Aris Hartanto menyampaikan hal serupa.
Tidak ada masalah atau konflik dalam pertukaran kawasan hutan oleh PT TWJ.
Baca Juga: Tak Sabar Pulang, 12 Turis Terjebak di Karimunjawa Pilih Pesawat Sewa
Namun karena tanah tersebut merupakan kas desa dan oro-oro, maka proses penggantiannya tidak sesederhana mengganti tanah masyarakat atau perorangan.
Penggantian tanah kas desa harus diganti dengan tanah lain yang layak tanahnya untuk digunakan kembali sebagai tanah kas desa.
“Lahan cadangan sudah kami siapkan di dekat kantor desa Kulurejo dan ada juga yang cukup jauh dari desa. Penggantinya tidak sebesar tanah desa sekarang, tapi itu sepadan. Penilaian kemudian dilakukan oleh kantor penilai publik. Nilainya yang penting, bukan luasnya,” kata Aris Solopos.com melalui sambungan telepon WhatsApp, Rabu (28/12/2022).
Source: news.google.com