Sebuah petisi muncul untuk mendukung bupati Trenggalek, yang menentang penambangan emas, kata Nur Arifin - WisataHits
Jawa Timur

Sebuah petisi muncul untuk mendukung bupati Trenggalek, yang menentang penambangan emas, kata Nur Arifin

TRENGGALEK, KOMPAS.com – Sebuah kelompok masyarakat di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur yaitu Aliansi Rakyat Trenggalek membuat petisi menentang penambangan emas.

Petisi dibuat di situs web change.orgmendukung langkah Bupati Trenggalek yang menyatakan menentang keberadaan tambang emas.

Hingga Sabtu (8/6/2022) petisi tersebut telah ditandatangani 21.972 orang.

Baca juga: Setelah 30 Tahun, Muhadi Akhirnya Bertemu Istri dan Keluarganya di Trenggalek

Petisi itu berbunyi:

Jarang ada pemimpin daerah yang menentang pertambangan. Tapi kami Trenggalek beruntung. BBupati kita Mochamad Nur Arifin atau Gus Ipin dengan tegas menyatakan pada 4 Maret lalu bahwa ia menentang pembangunan tambang emas di Trenggalek.

Memang pada tahun 2019, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengeluarkan Izin Usaha Produksi (IUP OP) untuk PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) untuk menambang emas di kabupaten kami. Tapi kita tahu bahwa penambangan emas di sini hanya akan merugikan orang.

Baca juga: Struktur arkeologi yang ditemukan di Trenggalek, konon merupakan bangunan candi kuno dari zaman Mataram

Wilayah konsesi pertambangan Trenggalek seluas 12.813,41 ha yang meliputi Kecamatan Kampak, Watulimo, Dongko, Munjungan, Gandusari, Karangan, Pule, Suruh dan Tugu. Semua tempat ini memiliki kawasan karst yang sangat bermanfaat bagi masyarakat Trenggalek.

Kawasan karst yang menyimpan air ini menjadi sumber air bagi warga. Kini warga sering mengalami kekeringan. Bagaimana jika kawasan karst ini dirusak untuk dijadikan tambang? Benarkah, kita bisa minum dan mandi dengan emas?

Baca juga: Saat Sandiaga Uno Mencoba Mobil Listrik di Desa Wisata Trenggalek…

Oleh karena itu, dengan petisi ini kami ingin mendukung Gus Ipin dalam menolak tambang emas di Trenggalek. Kami juga meminta agar Gus Ipin segera mengirimkan surat resmi penolakannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Menteri ESDM.

Di saat-saat seperti ini, tidak mudah untuk melawan degradasi lingkungan akibat pertambangan yang berkedok peningkatan investasi. Mari kita dukung jaga alam Trenggalek dari keserakahan korporasi dan segelintir orang, demi kemaslahatan kita semua dan anak cucu kita kelak.

Aliansi Rakyat Trenggalek.

Baca juga: Setelah tiga puluh tahun, Muhadi akhirnya bertemu dengan istri dan keluarganya di Trenggalek

Pernyataan Bupati

Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin mengeluarkan pernyataan terkait petisi tersebut.

Saya pribadi tegaskan keberatan dengan keberadaan tambang emas tersebut, kata Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin, Sabtu (8/6/2022) di Balai Taman Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

Dalam keterangannya, situs petisi penolakan tambang emas itu ditujukan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak.

Baca juga: Jalur penghubung longsor Trenggalek, warga harus bergantian melintas

Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin menyatakan permohonan yang sama diajukan kembali pada tahun 2021.

Tanpa adanya kejelasan dan ketegasan dari pemerintah provinsi dan pusat, kelompok masyarakat bernama Aliansi Rakyat Trenggalek membuka kembali petisi sesuai dengan harapan masyarakat.

“Kami yakin masyarakat masih terancam dengan keberadaan tambang (emas) tersebut,” kata Gus Ipin, panggilan akrab Mochammad Nur Arifin.

Baca juga: Setelah 30 Tahun, Muhadi Akhirnya Bertemu Istri dan Keluarganya di Trenggalek

Gus Ipin mengumumkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP OP) kepada PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) sekitar tahun 2019.

Karena aktivitas penambangan itu dinilai merugikan warga sekitar, sejak awal memang ada penentangan.

“Area bekas tambang merupakan kawasan karst yang sangat bermanfaat bagi masyarakat Trenggalek,” kata Nur Arifin.

Sayangnya untuk Gus Ipin, studinya belum keluar tetapi produksi pertambangan telah ditingkatkan menjadi 12.000 hektar yang mencakup 9 kecamatan di wilayah Trenggalek.

“Itu tanda tanya besar. Apalagi kemudian di beberapa tempat antara lain di Kecamatan Watulimo dan Kecamatan Kampak,” kata Gus Ipin.

Baca Juga : Keajaiban Wisata Sungai dan Seni Budaya di Desa Pandean Trenggalek

Penolakan tambang emas tersebut juga bukan tanpa alasan.

Berdasarkan tata ruang wilayah Kabupaten Trenggalek, terdapat peraturan daerah yang melarang kegiatan penambangan dalam kondisi tertentu.

Bupati Trenggalek mengatakan, ada kegiatan foodland di wilayah konsesi pertambangan, yaitu hutan, batuan karst, foodland berkelanjutan dan sumber mata air.

“Ada juga beberapa kawasan lindung lainnya, antara lain hutan dan kawasan pemukiman,” jelasnya.

“Jadi itu yang menjadi inti dari keberatan. Kami berharap pencabutan izin tersebut dapat diverifikasi dan saat ini belum ada satu langkah pun verifikasi atau pencabutan. Jadi masyarakat masih terancam,” lanjutnya.

Baca juga: Jalur penghubung longsor Trenggalek, warga harus bergantian melintas

Selain itu, lanjutnya, kawasan Trenggalek merupakan kawasan rawan bencana.

Pada musim kemarau, kekeringan sering terjadi di beberapa daerah. Selain itu, juga rawan banjir dan tanah longsor saat musim hujan.

“Pemprov sudah menetapkan Trenggalek sebagai daerah rawan bencana,” kata Gus Ipin.

“Belum lagi infrastruktur yang kami bangun belum memenuhi standar industri berat. Kemudian, jika ada aktivitas penambangan, maka akan ada transportasi logistik untuk agregat penambangan, yang akan mengganggu aktivitas warga sekitar. Perlu komunikasi, tidak semudah itu,” tambah Gus Ipin.

Nantinya, hasil petisi tersebut akan digunakan sebagai lampiran Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) Republik Indonesia. Tujuannya agar pemerintah pusat mendapat dukungan dari warga.

“Mudah-mudahan bisa menjadi bahan evaluasi ulang,” kata Gus Ipin.

dapatkan pembaruan pesan yang dipilih dan berita terkini setiap hari dari Kompas.com. Jom join grup Telegram “Kompas.com News Update” caranya klik link lalu join. Anda harus terlebih dahulu menginstal aplikasi Telegram di ponsel Anda.

Source: surabaya.kompas.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button