Sebelum menutup pembahasan Raperda pelaksanaan kerja sama regional, Pansus berencana mengkaji ulang rancangan Raperda tersebut. - WisataHits
Yogyakarta

Sebelum menutup pembahasan Raperda pelaksanaan kerja sama regional, Pansus berencana mengkaji ulang rancangan Raperda tersebut.

Jogja, dprd-diy.go.id – Muhammad Syafi’i, Ketua Pansus BA 21 Tahun 2022, memimpin pembahasan pada Selasa (13/09/2022) tentang rancangan Raperda pelaksanaan kerja sama regional. Setelah membahas pasal-pasal sebelumnya, Panitia Seleksi kini memulai pembahasan akhir draf tersebut.

Dalam Pasal 8 tentang masalah kerja sama daerah, Wahyu Krisnadi dari Biro Pemerintahan menyatakan bahwa kerja sama daerah pada prinsipnya dilakukan oleh gubernur dan dapat diwakili oleh pejabat daerah dengan delegasi gubernur.

“Pada Ayat 2, pernyataan tindak lanjut MoU (Memorandum of Understanding) tidak harus gubernur (yang melakukannya), bisa diberikan kepada pejabat perangkat daerah yang ditunjuk,” katanya.

Pasal 8 kemudian menjelaskan bahwa gubernur dapat mendelegasikan atau menugaskan pejabat daerah untuk menandatangani perjanjian kerja sama dalam pelaksanaan kerja sama daerah dengan daerah lain (KSDD) dan kerja sama daerah dengan pihak ketiga (KSDPK).

Sementara itu, terdapat perubahan pada Pasal 13 bahwa pelaksanaan KSDD dan KSDPK yang membebani masyarakat dan daerah yang tidak dianggarkan dalam APBD tahun berjalan harus mendapat persetujuan DPRD DIY.

Dalam pembahasan ini juga disepakati adanya pasal tambahan yaitu Pasal 14. Penambahan pasal ini dimaksudkan untuk menjelaskan mekanisme penawaran rencana KSDPK.

Pada penutup pembahasan ini juga dibahas penambahan pasal yaitu pada Pasal 18 tentang pernyataan bahwa pemerintah daerah dapat bekerja sama secara sukarela untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang dianggap lebih efektif melalui kerjasama. Kolaborasi sukarela ini merupakan kolaborasi masyarakat pada isu-isu pemerintah non-prioritas.

Pasal 34 semula menyatakan bahwa jika mufakat tidak tercapai, penyelesaian sengketa KSDPK akan diselesaikan melalui pengadilan. Syafi’i menegaskan agar Raperda tidak menyelesaikan masalah ini, sehingga disepakati penyelesaiannya disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.

Mengenai pelaporan kerja sama regional, Komite Seleksi dan OPD terkait setuju untuk menambahkan artikel ke bab tersebut. Pasal 38 menyebutkan bahwa gubernur melaporkan hasil kerja sama daerah kepada DPRD DIY sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun.

Selaku ketua pansus, Syafi’i mengatakan sebaiknya kesepakatan itu dibahas kembali sebelum dikirim ke Kementerian Dalam Negeri. Maka panitia seleksi dan OPD terkait sepakat menggelar rapat kerja lagi pekan ini. (fda)

Dilihat: 10

Source: www.dprd-diy.go.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button