Pemerintah membantah ada pasal hukum pidana dalam RKUHP untuk hotel yang check-in dengan bukan pasangan. - WisataHits
Jawa Barat

Pemerintah membantah ada pasal hukum pidana dalam RKUHP untuk hotel yang check-in dengan bukan pasangan.

TEMPO.CO, jakarta – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) memuat pasal tentang sanksi pidana bagi pasangan lajang yang check in ke hotel. Juru bicara sosialisasi RKUHP Albert Aries membantah adanya pasal tersebut.

Albert mengatakan pasal tentang kasus pidana bagi pasangan lajang yang check in itu tidak benar. Dijelaskannya, RKUHP memuat pasal yang mengatur tentang tindak pidana perzinahan dan kumpul kebo pasangan di luar nikah.

“Yang termuat dalam RKHUP adalah Pasal 415 RKUHP tentang perzinaan dan Pasal 416 tentang kumpul kebo, yang dimaksudkan untuk menghormati dan menjunjung tinggi lembaga perkawinan,” kata Albert saat dibacakan, Minggu, 23 Oktober 2022 oleh Tempo saat dihubungi. .

Baca: Wakil Kepala BPIP Tekankan Pentingnya Kepedulian Ideologi Pancasila dalam RKUHP

Selain itu, Albert menambahkan bahwa Pasal 415 dan 416 RKUHP juga merupakan delik aduan (kejahatan keras). Artinya, pengaduan hanya dapat dilakukan oleh pasangan dalam hal pelaku kumpul kebo yang sudah menikah atau oleh orang tua dalam hal orang tua yang belum menikah.

“Jadi tidak ada sidang zina atau kumpul kebo tanpa pengaduan langsung dari pihak yang punya hak dan merasa tersinggung,” ujarnya.

Dengan dua pasal itu, kata Albert, privasi seseorang sebenarnya lebih dilindungi undang-undang. Karena, katanya. Kewenangan kepala desa untuk melaporkan pezina atau pelaku kumpul kebo dicabut dari rancangan RKUHP sebelumnya.

“Hal ini untuk memastikan bahwa orang lain yang tidak berwenang tidak dapat melapor kepada pihak berwajib dan tidak dapat melakukan tindakan penganiayaan. Jadi hanya orang-orang yang berkepentingan dan berhak melaporkannya saja,” ujarnya.

Baca: Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej Bantah Masalah Karpet Merah Koruptor dengan Remisi dan Pembebasan Bersyarat

Ikuti berita terbaru Tempo di Google News, klik di sini.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button