Residivis kembali beraksi dengan merusak puluhan sepeda motor di 17 TKP - WisataHits
Jawa Barat

Residivis kembali beraksi dengan merusak puluhan sepeda motor di 17 TKP

Residivis kembali beraksi dengan merusak puluhan sepeda motor di 17 TKP

WAKTU INDONESIA, INDRAMAYU – Residivis spesialis pembobol jendela rumah ini ditangkap lagi oleh Bareskrim Polres Indramayu. Residivis ini ditangkap atas dugaan pencurian puluhan sepeda motor dari 17 TKP berbeda di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Menurut Kapolres Indramayu AKBP Dr. M. Fahri Siregar mengatakan, tersangka D, 28, melakukan aksi nekatnya sejak Desember 2022 hingga Januari 2023. Tersangka melakukan operasi bersama dua rekannya yang masih buron, yakni AT sebagai joki kendaraan dan MK sebagai calo.

iklan

“Aktor D yang berperan sebagai Enforcer masuk ke dalam rumah dengan mencongkel jendela rumah. Kemudian pelaku mengambil motor korban dengan cara merusak kunci kontak motor dengan kunci huruf T,” ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Indramayu, Senin (16/1/2023).

konferensi pers.jpg

Pelaku ini melakukan aksinya di 17 TKP di Kabupaten Indramayu. Diantaranya adalah wilayah kecamatan Widasari (2 TKP), wilayah kecamatan Jatibarang (7 TKP), wilayah kecamatan Kertasemaya (2 TKP), wilayah kecamatan Balongan (1 TKP), wilayah kecamatan Juntiyuat (1 TKP), wilayah kabupaten Indramayu (1 TKP) , Sliyeg (2 CPM) dan di wilayah Kabupaten Karangampel (1 CPM).

AKBP Dr. M. Fahri Siregar mengatakan, pelaku ditangkap Satreskrim Polres Indramayu di Kecamatan Krgeneng sekitar pukul 03.30 WIB pada Sabtu, 14 Januari 2023.

konferensi pers-2.jpg

“Saat itu pelaku hendak pulang ke rumahnya, saat hendak ditangkap pelaku melakukan perlawanan, sehingga anggota kami melakukan tindakan tegas, terukur dengan menembakkan timah panas di kaki,” ujarnya.

Pelaku menjual motor curiannya kepada MK (pengumpul DPO) dengan harga berkisar antara 3 juta hingga 6 juta rupiah. Pelaku merupakan spesialis pencurian sepeda motor yang melakukan aksi kejahatannya pada malam hari.

Barang bukti yang disita berupa kunci pas T, delapan kunci pas T runcing, dua kunci pas L, dua buah obeng, kunci pas, magnet, pahat besi, tiga pasang dudukan plat nomor, plat nomor plat B-6666- TTT- dan CCTV- Rekaman.

Dan ada 10 unit motor yang berhasil diamankan yaitu motor Yamaha Nmax warna hitam, motor Kawasaki KLx warna hijau, motor Yamaha RX Special warna biru, motor Honda Vario 150cc matte blue, motor Honda Beat warna hitam, lima motor berbeda merek.

“Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” katanya usai Polres Indramayu menangkap residivis tersebut.

**) Ikuti berita terbaru KALI Indonesia di dalam Berita Google

Klik tautan ini dan jangan lupa untuk mengikutinya.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button