Polisi menangkap pencuri sepeda motor yang beraksi di Bantul dan Sleman - WisataHits
Yogyakarta

Polisi menangkap pencuri sepeda motor yang beraksi di Bantul dan Sleman

Bantul, IDN Times – Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Piyungan Kabupaten Bantul menangkap seorang tersangka maling dan pengedar sepeda motor curian.

1. Korban melaporkan kehilangan sepeda motornya ke Polsek Piyungan

Polisi menangkap pencuri sepeda motor yang beraksi di Bantul dan Sleman Tersangka pencurian (Dok. Polres Bantul)

Kasat Reskrim Polres Piyungan Iptu Rudianto mengatakan, penangkapan berawal dari pengakuan korban atas pencurian sepeda motor yang terjadi di Kavling Padukuhan, Desa Sitimulyo, Kapanewon Piyungan pada Minggu (11/12/2022).

Korban bernama Fredi memarkir sepeda motor Honda Beat nomor AB 3475 XZ di garasi rumahnya. Namun saat terbangun pukul 03.00 WIB, sepeda motornya sudah tidak ada.

“Terkait kejadian tersebut, korban melaporkan pencurian sepeda motor ke Polsek Piyungan,” ujarnya, Selasa (20/12/2022).

2. Penyidik ​​menangkap pelaku pencurian dan perantara

Polisi menangkap pencuri sepeda motor yang beraksi di Bantul dan Sleman Barang bukti alat yang digunakan untuk mencuri sepeda motor (Dok. Polres Bantul)

Berbekal laporan tersebut, penyidik ​​melakukan penyelidikan dan menemukan titik terang keberadaan sepeda motor korban di kawasan Sewon. “Selain itu, pada hari yang sama, Minggu (11/12/2022), penyidik ​​menyita RT (37) sebagai penerima,” ujarnya.

Baca juga: Daftar Obyek Wisata di Bantul Gelar Event Malam Tahun Baru

3. Pencurian dilakukan di beberapa lokasi di Bantul dan Sleman

Polisi menangkap pencuri sepeda motor yang beraksi di Bantul dan Sleman Ilustrasi garis polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Usai pemeriksaan, tersangka RT mengaku menerima sepeda motor tersebut dari tersangka SA warga Purworejo. Kemudian SA ditangkap di sebuah toko di Tegaltirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka SA sengaja membidik sasaran dengan menumpang ojek online,” ujarnya.

Pencurian yang dilakukan SA tidak hanya terjadi di satu tempat, melainkan di empat tempat di Kapanewon Berbah dan satu tempat di Sewon.

“Tersangka SA dijerat pasal 363 Ayat 1 sd 4 StGB dan tersangka R pasal 363 StGB juncto Pasal 480 StGB,” ujarnya.

Baca Juga: Hanung Bramantyo: Danais Membuat Film Cepat Berkembang di Jogja

Komunitas IDN Times adalah media yang menawarkan platform untuk menulis. Semua karya tulis sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button