[POPULER YOGYAKARTA] Kecelakaan maut di Wonosobo - WisataHits
Yogyakarta

[POPULER YOGYAKARTA] Kecelakaan maut di Wonosobo

KOMPAS.com – Kecelakaan maut itu terjadi Sabtu dini hari (9 Oktober 2022) di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah (Jawa Tengah).

Sebuah bus, truk pickup, dan tiga mobil lainnya terlibat dalam tabrakan beruntun ini.

Dalam berita lainnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly berbicara tentang sejumlah koruptor yang sedang menjalani masa percobaan.

Sebagai informasi: Dari Agustus hingga 6 September 2022, sebanyak 23 terpidana korupsi dinyatakan dalam masa percobaan

Berikut berita yang menarik perhatian pembaca pada hari Sabtu.

Kecelakaan bus di Wonosobodoc NTMC Polri kecelakaan bus di Wonosobo

Sebanyak empat orang tewas dalam kecelakaan maut di perempatan Simpang 4 Pasar Kertek, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo.

Kepala AKBP Kepolisian Resor (Kapolres) Wonosobo Eko Novan Prasetyo mengatakan, kejadian bermula saat bus wisata nomor N 7944 AS sedang melaju dari Temanggung menuju Bondowoso.

Saat melintasi jalan slip panjang di lokasi kejadian, bus tujuan kawasan wisata Dieng tiba-tiba kehilangan kendali.

Bus bertabrakan dengan truk pickup di depannya. Selain itu, Toyota Innova, Grand Livina dan mobil pikap lainnya juga terlibat beberapa kali tabrakan. Bus melaju ke monumen sebelum berhenti.

Kejadian tersebut diduga karena diduga rem blong dan pengemudi dalam keadaan mengantuk.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Maut Turunan Wonosobo-Kertek, Termasuk Bus Pariwisata, 6 Meninggal

Yasonna Laoly saat berkunjung ke Lapas Kelas II A Wirogunan, Sabtu (10/11/2022)KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO Yasonna Laoly saat berkunjung ke Lapas Kelas II A Wirogunan, Sabtu (10/11/2022)

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly menyatakan bahwa 23 orang koruptor dibebaskan bersyarat dari Agustus hingga 6 September 2022.

“Ya, itu adalah aturan hukum. Ada uji materi PP 99 sebelumnya, ada putusan MK bahwa narapidana punya hak pembebasan bersyarat dan pembebasan bersyarat,” katanya, Sabtu.

Ia mengatakan dengan adanya revisi UU Pemasyarakatan ada ketentuan bahwa narapidana tidak lagi harus menjadi narapidana pegawai kejaksaan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.

“Syaratnya adalah semua orang tidak punya lagi pegawai kejaksaantanpa itu. Sekarang mereka memilikinya,” katanya.

Secara terpisah, Direktur Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pemasyarakatan) Kemenkumham Rika Apranti mengatakan, dari 23 narapidana tersebut, 4 di antaranya merupakan penghuni Lapas Kelas II (Lapas) Tangerang, Banten. Sedangkan 19 narapidana lainnya merupakan penghuni Lapas Kelas I Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya: Sejumlah Pelaku Dibebaskan Menkumham: Ya, Itu Aturannya


3. Kronologis nelayan hilang buang air besar di tengah laut

Ilustrasi NelayanKOMPAS.com/YOHANES KURNIA IRAWAN Ilustrasi nelayan

Seorang nelayan, Didit (25), warga Songbanyu, Kapanewon Girisubo, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dilaporkan hilang setelah jatuh ke laut.

Korban menghilang saat buang air besar di tengah laut.

Peristiwa itu terjadi saat ia sedang memancing dengan sekoci di tengah laut sekitar 45 mil dari Pantai Sadeng, Kapanewon Girisubo pada Sabtu (10/9/2022).

Koordinator Satlinmas Wilayah I Gunungkidul Sunu Handoko Bayu Sagara menjelaskan, korban sedang memancing bersama dua orang lainnya. Dalam perjalanan pulang, sekitar pukul 07.00 WIB, korban buang air besar di galangan kapal.

“Setelah sekitar 5 menit, korban sudah tidak terlihat lagi. Kemudian seorang saksi bernama Widodo melaporkannya kepada kapten bernama Slamet Moha,” katanya, Sabtu.

Baca Juga: Nelayan Tersesat Buang Air Besar di Tengah Laut

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Yogyakarta, Wisang Seto Pangaribowo; Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono | Penerbit: Rachmawati, Dita AnggaRusia)

dapatkan pembaruan pesan yang dipilih dan berita terkini setiap hari dari Kompas.com. Jom join grup Telegram “Kompas.com News Update” caranya klik link lalu join. Anda harus terlebih dahulu menginstal aplikasi Telegram di ponsel Anda.

Source: yogyakarta.kompas.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button