[POPULER NUSANTARA] Keluarga tersangka Brigadir J korban pembunuhan berencana | Anggota TNI semua dipukuli oleh 6 pager senior - WisataHits
Jawa Tengah

[POPULER NUSANTARA] Keluarga tersangka Brigadir J korban pembunuhan berencana | Anggota TNI semua dipukuli oleh 6 pager senior

KOMPAS.com – Kabar keluarga Brigadir J yang mencurigai korban adalah pembunuhan berencana mendapat perhatian publik.

Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Jakarta pada Senin (18/7022) melalui kuasa hukumnya Kamarudin Simanjuntak.

Sementara itu, seorang anggota TNI AL bernama Sandi Darmawan, 21, yang bertugas di Batalyon 11 Brigif 3 Pasmar 3, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat, dilaporkan tewas oleh enam orang senior pada Sabtu (16/7/2022).

Korban diadili setelah dituduh mencuri kartu ATM dari teman sekelasnya.

Berikut ini sangat populer di nusantara:

1. Keluarga menduga Brigadir J adalah korban pembunuhan berencana

sosok matiIlustrasi SHUTTERSTOCK yang terbunuh

Kamarudin Simanjuntak mengatakan banyak kejanggalan dalam kasus ini. Salah satunya adalah dugaan penyiksaan terhadap Brigadir J.

Luka di tubuh J tampaknya berasal dari benda tumpul dan sayatan tajam, selain bekas peluru.

Bukti lain termasuk luka di mata, hidung, bibir, dan luka di belakang telinga dan perut biru.

Keluarga akan melaporkan setiap perbedaan ke polisi kriminal.

“Kami akan melaporkan dugaan pembunuhan berencana dan pembobolan telepon seluler keluarga tersebut,” kata Kamarudin Simanjuntak melalui telepon, Senin (18 Juli 2022).

Baca Juga: Keluarga Tersangka Brigjen J Korban Pembunuhan Berencana, Banyak Ketidakkonsistenan Termasuk Pemotongan Tubuh

Ilustrasi pengejaranKompas.com/ERICSSEN Ilustrasi penganiayaan

Sandi Darmawa, anggota TNI Angkatan Laut, meninggal dunia setelah dianiaya oleh enam warga senior.

Dikutip Tribunnews.com, kejadian yang disaksikan korban bermula saat korban dituduh mencuri kartu ATM milik teman sekelasnya.

Menurut dakwaan, korban dijejalkan ke enam warga senior, salah satunya dikatakan seorang perwira.

Kepala Dinas Penerangan Korps Marinir TNI AL Kolonel Marinir Kakung Priy Ambodo membenarkan kasus tersebut ditangani oleh Polisi Militer (Pomal) Angkatan Laut Sorong.

Ini akan memastikan TNI Angkatan Laut profesional dan proporsional dalam menangani masalah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

“Pimpinan berkomitmen untuk memberikan reward and punishment bagi setiap prajurit,” katanya dalam keterangan tertulis melalui pesan singkat, Senin.

Baca Juga: Anggota TNI Dituduh Mencuri Kartu ATM Pacar dan Dibunuh 6 Lansia

3. Gede Pasek menjadi pengacara anak Kiai yang dituduh mencabuli mahasiswa di Jombang

I Gede Pasek SuardikaKOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL I Gede Pasek Suardika

Putra Kiai Jombang, MSA yang melakukan pelecehan seksual terhadap murid-muridnya, menunjuk I Gede Pasek Suardika sebagai kuasa hukumnya.

Dalam sidang pembukaan yang berlangsung pada Senin (18 Juli 2022) di PN Surabaya, Pasek datang bersama timnya.

Usai persidangan, Pasek mengaku akan membuka kasus yang dipelajari kliennya itu di pengadilan.

“Kami akan membuka kasus secara perlahan. Kami akan jelaskan satu per satu,” kata Pasek di PN Surabaya.

Baca Juga: Putra Kiai Dituduh di Jombang Kasus Pelecehan Santri Tunjuk Gede Pasek Sebagai Kuasa Hukumnya

4. Terlibat korupsi Bank Jateng ASN divonis 16 tahun penjara

Ubaydilah Rouf alias Obet, tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran KPR Bank Jawa Tengah Cabang Blora, Ubaydilah Rouf alias Obet ditangkap pada Jumat (27/5/2022)DERMAGA. KHUSUS Terdakwa kasus dugaan korupsi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Jateng Cabang Blora, Ubaydilah Rouf alias Obet, diadili pada Jumat (27/5/2022) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Ubaydillah Rouf alias Obet, oknum pejabat negara (ASN) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, divonis bersalah terlibat kasus korupsi bank Jawa Tengah.

Akibat kejahatan ini, pengadilan menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada Obet.

Hakim pengadilan korupsi tidak hanya menghukumnya 16 tahun penjara, tetapi juga memerintahkan terdakwa untuk membayar kompensasi Rs 71 miliar.

Ini tersedia secara online di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Semarang.

“Penjatuhan pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi kepada terdakwa sebesar Rp 71.054.800.000,” bunyi putusan.

Baca Juga: Staf ASN Blora Tidak Hanya Dihukum 16 Tahun Penjara, Tapi Juga Dibayar Uang Santunan Rp 71 Miliar

5. Bus dengan 38 penumpang menabrak tebing

Rem diyakini tidak berfungsi, busa pariwisata menabrak tebing di garis kematian Sarangan.  Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut.KOMPAS.COM/DOK POLRES MAGETAN Rem diyakini blong saat busa turis menabrak tebing di Jalan Kematian Sarangan. Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut.

Bus wisata bernomor polisi H 7019 OB yang membawa 38 orang menabrak tebing di jalur curam Sarangan-Karanganyar, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Minggu (17/7/2022).

“Bus menabrak tebing di sisi kanan jalan. Kerusakan di bagian depan bus sebelah kanan,” kata Direktur Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo.

Dalam kejadian ini, polisi memastikan tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut, meski bus mengalami kerusakan parah.

Diduga bus mengalami masalah rem sehingga bus lepas kendali. Saat kejadian, sopir bus berinisial SW, warga Salatiga, dilaporkan membelokkan setir ke kanan.

“Tidak ada korban luka, semua selamat dan semua penumpang telah dirawat,” katanya

Baca Juga: Angkutan 38 Orang, Bus Wisata Tabrak Tebing di Sarangan, Polisi: Tidak Ada Korban jiwa

Sumber KOMPAS.com, (Penulis: Muhamad Syahrial, Achmad Faizal, Aria Rusta Yuli Pradana, | Editor: David Oliver, Muhamad Syahrial, Andi Hartik, Khairina, Michael Hangga Wismabrata)

dapatkan pembaruan pesan yang dipilih dan berita terkini setiap hari dari Kompas.com. Jom join grup Telegram “Kompas.com News Update” caranya klik link lalu join. Anda harus terlebih dahulu menginstal aplikasi Telegram di ponsel Anda.

Source: regional.kompas.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button