Polres Bogor menggagalkan perdagangan manusia dengan mengirimkan TKW - WisataHits
Jawa Barat

Polres Bogor menggagalkan perdagangan manusia dengan mengirimkan TKW

Tersangka dengan memasang iklan lowongan kerja bagi TKI di media sosial.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR – Polres Bogor berhasil menggagalkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan oleh dua wanita berinisial D dan L di Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Modus operandi kedua tersangka adalah pengiriman tenaga kerja ilegal (TKW).

Iman Imanuddin, Wakapolres Bogor, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diterima pusat panggilan kepolisian Bogor. Rupanya telepon itu berasal dari salah satu korban yang ketakutan.

Selain itu juga, pusat panggilan Polres Bogor menginformasikan ke Polsek terdekat dari tempat kejadian perkara (TKP). Polisi segera turun tangan dan menyelidiki tempat penampungan bagi pekerja migran ilegal.

“Kami menemukan empat wanita yang seharusnya dikirim secara ilegal ke Malaysia. Dua tersangka juga kami amankan dan tangkap,” kata Iman kepada awak media, Rabu (7/12/2022).

Iman mengungkapkan, modus operandi kedua tersangka adalah membuat surat edaran di media sosial Facebook sehubungan dengan tawaran pekerjaan sebagai pekerja migran. Sejauh ini, 16 korban telah dikirim ke Malaysia tanpa visa kerja dan dipekerjakan sebagai pekerja migran ilegal.

“Ada 16 korban yang berjalan, empat orang yang dicegah. Jadi total (korban) 20 orang. Para korban tidak diberikan dokumen kerja dan dokumen yang seharusnya dilampirkan pada pekerja migran,” katanya.

Dari setiap keberangkatan, lanjutnya, para tersangka masing-masing mendapatkan hadiah sebesar Rp 3 juta. Aksi ini berlangsung sekitar tiga hingga empat bulan, mulai Oktober hingga Desember 2022.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi menjelaskan, kedua tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka L mantan TKI merupakan penggagas atau pencetus ide bisnis TKI ilegal ini.

“Yang bersangkutan berhubungan langsung dengan pihak-pihak di Malaysia yang secara ilegal mengirimkan pekerja atau kapal tanker dari Indonesia,” jelasnya.

Sementara itu, lanjutnya, tersangka D berperan merekrut para korban yang menghubungi nomor yang tertera di surat edaran Facebook tersebut. Kemudian D mengirim para korban ke tempat penampungan di Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

Para korban ini, kata Yohanes, dilatih melakukan pekerjaan rumah tangga di tempat kerja mereka di Malaysia. “Korbannya semuanya perempuan pekerja rumah tangga. Namun, paspor dan izin yang diberikan kepada pejabat adalah untuk pariwisata, ”katanya.

Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, dengan denda maksimal Rp 600 juta. Sebagaimana diatur dalam Pasal 10 jo Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 dan/atau Pasal 83 juncto Pasal 68 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button