Kemenlu: Pemerintah berupaya selamatkan WNI korban perdagangan manusia di Kamboja - WisataHits
Jawa Timur

Kemenlu: Pemerintah berupaya selamatkan WNI korban perdagangan manusia di Kamboja

Pemerintah Republik Indonesia (RI) sejauh ini berhasil menyelamatkan total 151 warga negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya terlibat kasus tersebut. perdagangan manusia (perdagangan manusia) di Kamboja untuk dikembalikan ke keluarganya di negara tersebut.

Demikian disampaikan Judha Nugraha, Direktur Perlindungan WNI di Kementerian Luar Negeri (Kemlu). Radio Suara Surabaya, Sabtu (8/622) malam. Pemulangan dilakukan secara cepat dan bertahap oleh pemerintah menyusul pertemuan sebelumnya dengan pemerintah Kamboja, Retno Marsudi (Menlu).

“Kami terus melakukan penyelamatan dan pemulangan warga kami yang terjebak (perdagangan manusia). Jumlah (jumlah korban) terus bertambah karena peristiwa ini seperti fenomena gunung es yang mencair. Jumat lalu (5/6/2022) 12 WNI berhasil diselamatkan, Sabtu 13 hari ini dan Senin (8/8/2022) kemungkinan bisa meningkat,” ujarnya.

Judha Nugraha juga mengungkapkan, persoalan seperti ini bukan kali pertama terjadi. Pada 2019, pemerintah bahkan menyelamatkan 119 orang dari kasus serupa.

“Kami sekarang fokus tidak hanya pada pengobatan tetapi juga pencegahan melalui kerjasama dengan instansi terkait. Apalagi bagi mereka yang pergi untuk mencelakakan TKI ini hingga akhirnya terjerumus ke dalam jebakan. perdagangan manusia“dia berkata.

Direktur Perlindungan WNI menyatakan, saat itu pihaknya akan menertibkan pelayanan penempatan TKI di luar negeri. Selain itu, juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan kesempatan bekerja di luar negeri.

“Dari kesaksian korban yang kami periksa, jelas bahwa, sebagai aturan, PMI sering menemukan bahwa selama wawancara kerja, kontrak tidak dibahas. Hanya iming-iming gaji besar, meski perusahaan tidak jelas. Ujung-ujungnya bukan gaji yang tinggi, malah ditahan di penangkaran,” jelasnya.

Judha Nugraha menjelaskan, selama ini banyak perusahaan di Kamboja yang berstatus perusahaan penipuan (perusahaan penipu), terutama di Kota Shinaoukville. Biasanya, perusahaan PMI menawarkan bebas visa masuk ke Kamboja dengan iming-iming status turis.

“Tanpa visa, sudah pasti ilegal. Selain itu, kunjungan wisatawan tanpa visa kerja hanya berlaku selama 30 hari,” katanya.

Terkait dengan perusahaan yang terbukti melakukannya perdagangan manusia dan penipuan kepada PMI, dia juga mengatakan kasus pengadilan akan digelar sesuai dengan pembicaraan yang telah dilakukan Retno Marsudi dengan pemerintah Kamboja. Sehingga kasus tersebut dapat diselesaikan secara objektif. (bil/makan)

Source: www.suarasurabaya.net

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button