Polisi: Selain Ferdy Sambo, 5 petugas polisi yang menghalangi pengungkapan kasus Brigjen J bisa dituntut - WisataHits
Jawa Barat

Polisi: Selain Ferdy Sambo, 5 petugas polisi yang menghalangi pengungkapan kasus Brigjen J bisa dituntut

PRFMNEWS – Kapolres menegaskan bahwa kelima oknum polisi yang terbukti menghalang-halangi penyidikan atau “menghalangi keadilan“Kasus pembunuhan Brigadir J yang dipimpin Ferdy Sambo bisa dituntut.

Saat ini, Timsu Polri sedang mempercepat penyidikan terhadap lima anggota Polri, bersama Ferdy Sambo, yang diduga melakukan tindak pidana menghalang-halangi penyidikan pembunuhan Brigadir J.

Selain penyidikan terhadap dugaan tindak pidana, sidang etik terhadap lima polisi yang kini menjadi saksi dalam kasus penembakan Brigadir J juga sedang dilakukan.

Baca Juga: Yana Mulyana Resmikan Jembatan Cika Cika di Dago Cocok Sebagai Wisata Edukasi Baru di Bandung

Kabag Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, penyidikan terhadap lima personel polisi tersebut telah dilimpahkan ke Ditjen Siber Polri. Berdasarkan penyelidikan tersebut, Timsus memutuskan status kelima anggota polisi tersebut.

“Cyber ​​tentu ada jalur penyidikannya, mulai dari gelar pertama sampai memutuskan apakah akan memeriksa saksi dulu, baru naik dari penyidikan sampai kesimpulan penyidikan, baru diputuskan statusnya,” kata Dedi. ujar prfmnews.id dari laman PMJ News.

Menurut Dedi, tidak menutup kemungkinan juga akan dilakukan proses pidana terhadap kelima oknum polisi tersebut karena dianggap menghalang-halangi pelanggaran hukum terhadap Ferdy Sambo.

Baca Juga: Harga Telur di Kota Bandung Capai Rp 33.000 Per Kilogram

“Bisa sama FS (Ferdy Sambo), semuanya berjalan sesuai perintah Kapolri. Proses kode etik sedang berjalan, penyidikannya juga harus cepat,” ujarnya.

Source: prfmnews.pikiran-rakyat.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button