Memukau! 27 Polisi Diduga Pelanggaran Etika Dalam Kasus Sambo, Ini Nama Dan Jabatannya – Talk
Memukau! 27 polisi diduga melanggar etika dalam kasus sambo, ini nama dan jabatannya
(BICARA) – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak hanya membersihkan oknum polisi yang terlibat pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, tetapi juga menindak mereka yang diduga menangani kasus secara tidak profesional sejak dini.
Selain 3 anggota polisi yang diduga melakukan pembunuhan tingkat pertama, ada 24 nama polisi yang telah diperiksa dan diduga melanggar kode etik. Jumlah ini akan bertambah.
Komitmen untuk menindak sejumlah oknum polisi yang diduga tidak profesional dalam menangani Brigadir J itu disampaikan langsung Kapolri dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (8/9/2022). . Perlu diketahui, selain mengusut jalur pidana dalam kasus ini, Polri juga mengusut pelanggaran Kode Etik oleh Inspektorat Khusus (Itsus).
Tim khusus sejauh ini telah memeriksa 56 orang. Sebanyak 31 pegawai diduga melanggar Kode Etik. Jumlah itu bertambah dari 25 pegawai yang sebelumnya diduga melanggar kode etik.
Puluhan polisi ditengarai berusaha melindungi Ferdy Sambo dengan cara menghancurkan barang bukti, menghilangkan barang bukti, dan menutupi fakta. Tak kurang dari 15 orang di antaranya resmi dimutasi oleh Kapolri.
“Timsus juga telah melakukan penyidikan terhadap pelanggaran kode etik profesi kepolisian atau tindakan perusakan, penghilangan barang bukti, penyembunyian dan manipulasi melalui pemindahan ke Yanma Polri dan semuanya sedang dalam pemeriksaan. Kemarin kami memeriksa 25 karyawan dan sekarang kasusnya meningkat menjadi 31 karyawan,” kata Sigit.
Mahfud Ungkap 28 Pelanggaran Etika Polri
Sementara itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud mengatakan Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 28 anggota Polri yang diduga melanggar etika sehubungan dengan pembunuhan Brigadir J Mahfud.
Penetapan mantan Kapropam Propam Irjen FS sebagai tersangka bersama Bintang 1 dan 1 Awak serta 1 PNS serta penyidikan lebih lanjut terhadap 28 pegawai lainnya merupakan bukti bahwa Polri selalu menjalankan amanah dan amanah masyarakat, ujar Mahfud Md di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2022).
“Misalnya dengan sengaja menghapus video surveillance untuk menghilangkan jejak dan barang bukti, itu juga bisa dikriminalisasi. Yang penting sekarang telurnya sudah pecah, kita apresiasi itu dari kepolisian,” jelas Mahfud.
Mahfud berterima kasih kepada Kapolri yang mengungkap kasus penembakan Brigadir J.
“Sebagai Menko Polhukam dan Ketua Kompolnas yang bertanggung jawab menjalankan perintah Presiden untuk mengawasi dan memajukan kasus terbuka ini, saya ingin menyampaikan hal berikut. Pemerintah mengapresiasi Polri, khususnya Kapolri, Bapak Listyo Sigit Prabowo yang telah serius mengusut dan mengungkap kasus ini, terutama dalam mengungkap para pemain kuncinya,” kata Mahfud.
Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, 27 pegawai Polri berikut ini diduga melanggar Kode Etik:
Daftar anggota Polri yang diduga melakukan tindak pidana dan melanggar kode etik
1. Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri (Tersangka)
2. Bripka Ricky Rizal Wibowo selaku Satlantas Polres Brebes Polda Jawa Tengah/Ajun Inspektur Jenderal Ferdy Sambo (Tersangka)
3. Bharada Richard Eliezer (Tersangka)
Daftar anggota Polri yang diduga melanggar kode etik:
Brigjen 1 Hendra Kurniawan sebagai Karopaminal Divisi Propam Polri
Brigjen 2 Benny Ali sebagai Karoprovos Divisi Propam Polri
3. Brigjen Agus Budhiarto selaku Kapuslab Bareskrim Polri
4. Kombes Susanto selaku Kepala Kantor Provos Propam Polri
5. Kombes Agus Nurpatria sebagai Kaden A Divisi Propam Biropaminal Polri
6. Kombes Budhi Herdi Susianto sebagai Kapolres Jakarta Selatan
7. Kombes Leonardus Simatupang selaku Kepala Pemeriksa Biro Provos Divisi Propam Polri
8. ACBP Ari Cahya Nugraha sebagai Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri
9.Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubag Audit Bagga di Roabprof Propam Mabes Polri
10. Kom. Baiquni Wibowo sebagai PS Kasubag Bagga saat Roabprof Divisi Propam Polri
11. AKP Irfan Widiyanto dalam Dittipidum Bareskrim Polri
12. ACBP Ridwan R. Soplanit selaku Kepala Bareskrim Polres Jakarta Selatan
13. AKP Rifaizal Samual sebagai Kepala Satreskrim Polres Jakarta Selatan 1
14. Ipda Arsyad Daiva Gunawan selaku Kasubag 1 Unit 1 Satreskrim Polres Jakarta Selatan
AKBP ke-15 Arif Rahman Arifin sebagai Wakadaen B Divisi Propam Biropaminal Polri
16. Kombes Murbani Budi Pitono sebagai Kabagrenmin Departemen Propaganda Polri
17 AKP Dyah Candrawati sebagai Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri
AKP Idham Faidilah ke-18 sebagai Pama Den A Divisi Propam Polisi Ropaminal
19. Brigadir Satu Sigid Mukti Hanggono sebagai Ropaminal Propam Polri
20. Iptu Hardista Tampubolon sebagai Pama Den A Divisi Propam Polisi Ropaminal
21st Iptu January Arifin sebagai Pama Den A Divisi Propam Polisi Ropaminal
Brigadir 22 Frilliyan sebagai Biro Provost Divisi Propam Polri
23. Brigadir Satu Firman sebagai Biro Propam Divisi Propam Polri
24. Bharada Sadam sebagai Divisi Propam Polri BKO
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada empat anggota polisi lainnya yang diduga melanggar kode etik sedang menjalani pemeriksaan. Keempat petugas polisi tersebut terdiri dari tiga petugas tengah (pamen) dan satu petugas pertama (pama). Sehingga jumlah polisi yang diduga melanggar kode etik sebanyak 31 orang.
Untuk saran dan informasi tentang CAKAPLAH.com, silahkan email: [email protected]
Source: www.cakaplah.com