Polisi Dringu menangkap dua penjahat di jalur pantai Probolinggo - WisataHits
Jawa Timur

Polisi Dringu menangkap dua penjahat di jalur pantai Probolinggo

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Dua pelaku pencurian atau pencurian dengan kekerasan ditangkap petugas dari Polsek Dringu, Polres Probolinggo, Jawa Timur. Kedua pelaku ditangkap setelah memulai aksinya pada Sabtu malam (28/8/2022) di Jalur Pantura, Desa Parsean, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Saat melakukan aksinya, pelaku juga menodongkan senjata tajam berbentuk sabit ke arah korban. Korban adalah seorang pemuda berinisial R, 19, asal Desa Sebaung, Kecamatan Gending.

Kronologisnya, korban mengendarai Honda Vario bersama temannya. Keduanya pergi ke rumah teman lain di kawasan Kota Probolinggo.

Kapolsek Dringu AKP Muhammad Dugel mengatakan saat menaiki jalur Pantura di Desa Parsean, Kecamatan Dringu, korban disergap oleh dua pelaku yang menggunakan sepeda motor Satria FU.

Polsek-Dringu-3.jpgDua pelaku Curas berhasil ditangkap polisi Dringu beserta barang buktinya. (Foto: Sri Hartini/TIMES Indonesia)

Usai berhenti, pelaku mengacungkan sabit sambil meminta ponsel korban. Korban kemudian menyerahkan ponselnya karena takut. “Selain itu, pelaku melarikan diri ke Barat,” katanya.

Sementara korban dan temannya mengejar pelaku, namun nihil. Tanpa kehilangan akal, korban melaporkan dirinya ke Polsek Dringu.

Namun sial bagi para pelakunya. Sesampainya di depan Mapolsek Dringu, pelaku terjatuh. Petugas Polsek Dringu kemudian dengan mudah menangkap kedua pelaku.

Kedua pelaku diketahui adalah Trisnadi Ari Ardhana, 20 tahun, warga Desa Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, dan Rofiq Hidayat, 25 tahun, warga Desa Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa tiga handphone realme milik korban, sebuah sabit dan sebuah sepeda motor milik pelaku.

Setelah aksi keduanya, menurut Dugel, mereka ahli dalam perampokan. “Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan kekerasan berdasarkan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata mantan Kapolsek Lumbang itu.

**)

Dapatkan update informasi harian terpilih dari TIMES Indonesia dengan bergabung di Grup Telegram TI Update. Suka, klik tautan ini dan bergabung. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi Telegram di ponsel Anda.

Source: www.timesindonesia.co.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button