Polda Sulsel mengumpulkan uang melalui baliho dan mengidentifikasi operator tur sebagai tersangka
Korban penipuan dan penggelapan jenis travel senilai Rp 3 miliar dilaporkan ke Polda Sulsel untuk mendapatkan kembali uangnya dengan memasang baliho. (Sumber: KOMPAS.COM/HENDRA CIPTO)
penulis: Kiki Lukman | Penerbit: Surga: Iman
YOGYAKARTA, KOMPAS.TV – Setelah penyidikan dan kasus penipuan dan penggelapan, penyidik Polda Sulsel akhirnya menetapkan pemilik PT SLV Modern Travelindo Travel Selvi Ahmad Firdaus sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Helmy Kwarta Rauf mengatakan pihaknya melakukan penyidikan dan peningkatan status kasus dugaan penipuan PT SLV Modern Travelindo menjadi penyidikan.
“Setelah memeriksa korban dan mengumpulkan bukti untuk mengajukan kasus, kasus SLV akan ditingkatkan ke penyelidikan. Kami juga menetapkan pemilik SLV (Selvi Ahmad Firdaus) sebagai tersangka,” katanya. Kompas.comRabu (19/10/2022).
“Tersangka belum ditahan, sedangkan tersangka lainnya belum bisa kami sebutkan. Nanti,” sambungnya.
Dia mengatakan penyidik tidak menghitung total kerugian korban. Namun, kasus dugaan penipuan dengan modus promo travel ini memakan banyak korban.
“Total kerusakan masih belum sepenuhnya tersedia. Tapi ada yang bayar 7 sampai 8 juta rupiah,” jelasnya.
Baca Juga: Korban Travel Fraud Meningkat, Polda Sulsel Akan Buka Regu Pengaduan
Helmy menambahkan, dalam kasus ini tersangka tunduk pada pasal-pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Yang jelas siapa pun yang menyakiti banyak orang akan ditindak sesuai perannya,” katanya.
Sebelumnya diketahui korban penipuan dan penggelapan jenis travel senilai Rp 3 miliar telah menghubungi Polda Sulsel untuk meminta pengembalian uang dengan memasang reklame atau reklame.
Papan reklame besar dengan foto pemilik perusahaan perjalanan, PT SLV Travel, bernama Selvi Ahmad Firdaus dipasang.
Selain foto itu, papan reklame itu juga bertuliskan “Kembalikan uang kami…!!” “Dari korban perjalanan yang kau sakiti…!!”
PT SLV Travel Office berlokasi di Jalan Tun Abdul Razak, Kabupaten Gowa.
Puluhan orang dari berbagai kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan diduga menjadi korban penipuan travel.
Para korban ini terbagi menjadi individu dan kelompok dengan kerugian mulai dari Rp 10 juta hingga ratusan juta dengan total Rp 3 miliar.
Baca Juga: 77 Remaja Ditangkap Saat Pesta Alkohol di Makassar, Orangtua Menangis Histeris!
Source: news.google.com