Polda Jatim menyelidiki 12 kasus dugaan eksploitasi anak di SPI - WisataHits
Jawa Timur

Polda Jatim menyelidiki 12 kasus dugaan eksploitasi anak di SPI

TEMPO.CO, kota batu – Polda Jatim mengusut 12 titik saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dugaan eksploitasi ekonomi anak di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu.

Kabag Humas Polda Jatim Kompol Dirmanto mengatakan, TKP dilakukan Direktorat Jenderal Reserse Kriminal (Ditreskrimum) bersama tim Inafis Polda Jatim dan Polsek Batu pada pukul 10.30-13.30 WIB.

“Siang ini TKP dinyatakan selesai dan 12 lokasi diperiksa,” kata Dirmanto, Rabu, 13 Juli 2022 di Kota Batu.

Dalam kesempatan itu, Kepala Badan Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kompol Totok Suharyanto menambahkan, penyidikan di 12 titik itu sesuai dengan keterangan saksi korban kepada pelapor berinisial JE. .

Dalam persidangan TKP di Sekolah SPI Jalan Raya Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Polda Jatim menghadirkan dua orang saksi laki-laki dan perempuan berinisial OL dan WY sebagai korban.

Totok mengatakan, sebanyak 12 titik diduga menjadi tempat terjadinya eksploitasi ekonomi terhadap anak. Tempat-tempat ini berhubungan dengan produksi makanan di sekolah.

“Pertama menyangkut proses produksi atau tempat pemasaran, itu salah satunya. Kedua, ada beberapa wahana yang dijadikan tempat pengunjung tempat para mahasiswa ini bekerja,” ujarnya.

Selain melakukan TKP di 12 titik tersebut, Polda Jatim juga menerima sejumlah dokumen, salah satunya berisi nama mahasiswa angkatan 2008-2010. “Ada beberapa dokumen yang berhasil kami temukan, salah satunya adalah dokumen yang mengacu pada nama-nama mahasiswa angkatan 2008-2010. Yang lainnya tentunya secara teknis sebagai alat bukti dalam proses penyidikan dan penyidikan,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum JE Jeffry Simatupang mengatakan sekolah SPI Kota Batu terbuka untuk mengusut dugaan eksploitasi ekonomi anak tersebut. Namun, lanjut dia, penyidikan itu memang harus didukung dengan seperangkat landasan hukum yang disiapkan Polda Jatim. Dalam proses TKP kali ini Polda Jatim memenuhi semua persyaratan formal untuk melakukan penyidikan.

“Pada dasarnya pihak SPI, selama ada dasar hukum, ada surat penugasan, yang penting syarat formal terpenuhi, SPI akan terbuka. Kami juga tidak takut karena kami yakin itu tidak akan terjadi,” katanya.

Kasus eksploitasi ekonomi anak di SPI Kota Batu pertama kali ditangani Polda Bali dan dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Jatim pada 26 April 2022. Terlapor dalam kasus ini adalah pemilik Sekolah Indonesia Batu Morning, berinisial JE.

JE sendiri ditahan di Lapas Kelas IA (Lapas) Malang, Jawa Timur, sejak 11 Juli 2022 terkait kasus dugaan pelecehan seksual. JE dijadwalkan hadir di Pengadilan Negeri (PN Malang) Kelas IA Malang pada Rabu (20/7) dengan agenda pembacaan tuntutan.

Source: nasional.tempo.co

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button