Pengemudi bus atau truk tidak diperbolehkan melakukan ini saat mengemudi di jalan menurun - WisataHits
Jawa Timur

Pengemudi bus atau truk tidak diperbolehkan melakukan ini saat mengemudi di jalan menurun

SURABAYA, KOMPAS.com – Kecelakaan di jalan miring sering terjadi pada bus dan truk. Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkapkan, sebagian besar kecelakaan disebabkan oleh kesalahan pengemudi saat mengoperasikan bus atau truk.

Temuan di lapangan menunjukkan bahwa pengemudi bus dan truk melanggar beberapa pantangan sehingga kecelakaan di jalan miring tidak terhindarkan.

Lantas apa saja pantangan bagi pengemudi bus dan truk yang sering dilanggar saat berkendara di tanjakan?

Baca juga: Rem Sering Bongkar, Kapan Waktu Ideal Ganti Minyak Rem?

Orang-orang melihat bangkai bus yang menabrak Jembatan Nithi pada Minggu (24/7/2022) di distrik Tharaka Nithi Meru, Kenya, Senin (25/7/2022).  Polisi di Kenya mengatakan sedikitnya 21 orang tewas setelah sebuah bus jatuh dari jembatan ke sungai di sepanjang jalan raya dari ibu kota Nairobi ke pusat kota Meru.  Seorang pejabat polisi senior mengatakan bus yang berangkat dari Meru AP Photo/Dennis Dibondo Orang-orang melihat bangkai bus yang menabrak Jembatan Nithi pada Minggu (24/7/2022) di distrik Tharaka Nithi Meru, Kenya, Senin (25/7/2022). Polisi di Kenya mengatakan sedikitnya 21 orang tewas setelah sebuah bus jatuh dari jembatan ke sungai di sepanjang jalan raya dari ibu kota Nairobi ke pusat kota Meru. Seorang pejabat polisi senior mengatakan bus yang berangkat dari Meru “pasti mengalami rem blong karena kecepatannya sangat tinggi.” ketika kecelakaan itu terjadi.

Penyidik ​​Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Achmad Wildan mengatakan, pengemudi bus dan truk dilarang melakukan hal itu saat berkendara di tanjakan untuk menghindari rem blong.

“Pengemudi bus dan truk dilarang menginjak pedal gas saat memasuki jalan landai karena tanpa gas, kendaraan bergerak cepat karena gravitasi,” kata Wildan.

Ia mengatakan, pengemudi tidak hanya dilarang menekan pedal gas, tetapi juga menekan pedal rem untuk memperlambat laju kendaraan.

Baca Juga: Pahami Fenomena Vapor Lock, Sejenis Rem Gagal

Kondisi kendaraan yang terlibat kecelakaan maut di Baturiti, Tabanan, Sabtu 18 Juni 2022 Tribun Bali/Made Ardhiangga Ismayana Kondisi kendaraan yang terlibat kecelakaan maut di Baturiti, Tabanan, Sabtu 18 Juni 2022

“Menginjak pedal rem untuk memperlambat laju kendaraan juga tidak diperbolehkan, karena untuk memperlambat bus dan truk di jalan menurun harus mengandalkan pengereman mesin saat harus mengandalkan rem utama, rem, berpeluang blong. “kata Wildan.

Selain itu, pengemudi bus dan truk juga dilarang menekan pedal kopling saat melaju di jalan menurun.

“Pengemudi tidak boleh menginjak pedal kopling, kalau cedera, kecepatan kendaraan tidak terkontrol, bisa turun dengan sangat cepat, sangat berbahaya, rem utama juga kemungkinan tidak bisa mengerem kendaraan. ,” kata Wildan.

Baca Juga: Jadi Rem Gagal, Kenali Fenomena Cerukan

Sebuah bus rombongan wisata dari kota Semarang memasuki jurang sedalam sekitar 30 meter di jalur maut Sarangan - Tawangmangu.  Diduga bus tersebut menabrak trotoar jalan dan jatuh ke jurang akibat rem rusak.KOMPAS.COM/SUKOCO Sebuah bus rombongan wisata dari kota Semarang memasuki jurang sedalam sekitar 30 meter di jalur maut Sarangan – Tawangmangu. Diduga bus tersebut menabrak trotoar jalan dan jatuh ke jurang akibat rem rusak.

Ia mengatakan, pengemudi harus menggunakan gigi transmisi rendah sejak awal sebelum kendaraan memasuki jalan menurun.

“Pengemudi bus dan truk juga dilarang menggunakan persneling tinggi saat melewati tanjakan agar laju kendaraan dapat direm dengan aman,” kata Wildan.

Nah itu tadi hal-hal yang dilarang dilakukan pengemudi saat mengemudikan bus dan truk di jalan menurun.

dapatkan pembaruan pesan yang dipilih dan berita terkini setiap hari dari Kompas.com. Yuk gabung di grup Telegram “Kompas.com News Update” caranya klik link lalu gabung. Anda harus menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel Anda.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button