Peta lokasi harus dilampirkan di rental TKD • Radar Jogja - WisataHits
Yogyakarta

Peta lokasi harus dilampirkan di rental TKD • Radar Jogja

RADAR JOGJA – Pemerintah memperketat penggunaan izin sewa tanah dari kas desa (TKD). Site plan dan sebidang tanah harus dilampirkan pada perjanjian sewa.

Sekprov DIJ Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, pemasangan site plan dan kavling tanah harus memudahkan pemantauan pemerintah provinsi terhadap potensi pelanggaran penggunaan TKD. Ini mulai menyempit menjadi 6 bulan dalam 3-4 bulan terakhir. “Lurah dan Bupati perlu tahu petanya,” ujarnya saat ditemui di kompleks Kepatihan kemarin (19/9).

Rencana tapak adalah gambar dua dimensi yang berisi rencana zonasi terperinci dengan semua elemen pendukung, termasuk kavling pada skala garis properti tertentu. Tanpa peta situs, Aji mengaku pengawasan akan sulit dilakukan. Hal ini sebagai upaya Pemprov untuk mencegah pengembang melakukan pembangunan yang tidak sesuai dengan bidang yang diperbolehkan.

“Yang kami izinkan adalah lapangan satu, lapangan dua digunakan. Memang ini yang sering kita lihat di Surat Izin Gubernur Pertanahan (TKD) tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan,” ujarnya.

Aji mengatakan perbedaan itu antara lain karena sistem luas lahan. Misalnya, izin yang dikeluarkan hanya 5.000 meter persegi, tetapi yang digunakan lebih dari itu. Ada juga penggunaan yang tidak digunakan dalam arti izin. “Sebagai tempat wisata, dibangun untuk kegiatan lain seperti perumahan atau banyak lainnya. Apalagi izin penggunaan tanah kas desa untuk kepentingan pribadi jelas dilarang,” jelasnya.

Contoh lain, izin dikeluarkan untuk penggunaan homestay yang hanya disewakan tetapi kemudian diperdagangkan. Ini jelas tidak diperbolehkan.

“Bisa dibayangkan sebuah bangunan di atas kas desa yang disewa selama 20 tahun dan kemudian rumah itu dijual dengan hak milik. Artinya hak milik orang tersebut berada di atas tanah kas desa. Jadi nanti di belakang banyak masalah. Ya sesuai izin, kalau mau ganti izin, izinnya akan diedit,” ujarnya.

Ia menegaskan, pengawasan juga perlu kerjasama langsung dengan daerah. Pemerintah provinsi bersama kabupaten kota mengimbau lurah ikut mengawasi jika ada indikasi pelanggaran penggunaan tanah kas desa. “Itu karena kepala desa yang paling tahu kondisi di lapangan,” katanya.

Menurutnya, wilayah atau kelurahan yang paling besar potensi pelanggaran penggunaan TKD selama ini berada di wilayah Sleman. Meskipun bisa juga di daerah manapun termasuk Gunungkidul. “Jangan sampai 5.000 izin dimanfaatkan 10.000. Gubernur sudah berpendapat bahwa tanah kas desa seharusnya tidak melayani kesejahteraan desa,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIJ Krido Suprayitno mengatakan, dari total 1.479 izin gubernur yang diterbitkan antara 2004 dan 2022, 583 izin yang menargetkan 72 desa dipantau.

Dari hasil pemantauan kegiatan 2019-2021 diketahui 268 sudah memenuhi izin gubernur atau 76 persen penggunaannya. Sementara itu, di antara 84 izin gubernur, atau 24 persen secara keseluruhan, terbukti tidak sesuai dengan penggunaannya. “Ada banyak faktor yang terlibat dalam ketidaksesuaian izin. Karena dalam izin gubernur, ada beberapa hal yang dilarang,” katanya.

Pertama, larangan untuk tidak menambah luasan, tidak boleh memperluas usaha, dan tidak boleh melakukan transfer. Ini kemudian dipantau. “Kami mengirimkan total 32 surat peringatan terkait penggunaan lahan desa,” tambahnya. (bagaimana/bah)

Source: radarjogja.jawapos.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button