Peta Kepentingan Komersial dan Spiritual • Radar Jogja
RADAR JOGJA – PT Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur berencana menerapkan sistem zonasi atau pemetaan. Terutama antara kepentingan konservasi, spiritual, pendidikan, serta dari sudut pandang komersial. Saat ini, TWC masih menyusun dan berkomunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait.
Direktur PT TWC Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Edy Setijono mengatakan diharapkan pelaksanaan antar kepentingan lebih tertib, terutama terkait dengan rute yang digunakan. “Jadi besok tidak ada tabrakan lagi karena kita sudah menata ulang rutenya. Mereka memiliki lokasi sendiri. Kalau ada kegiatan kerohanian, pasti ada,” jelasnya kemarin (28/12).
Dia mengatakan bahwa memang harus ada keharmonisan antara pihak-pihak yang terlibat. Karena sistem tersebut diterapkan untuk kepentingan masyarakat umum. TWC juga mengakomodir Candi Borobudur untuk kepentingan umum. Tidak ada pihak yang membuat klaim khusus.
Selain itu, hal itu juga tercatat dalam kesepakatan empat menteri dan dua gubernur. Menjadikan Candi Borobudur sebagai pusat agama Buddha Indonesia dan dunia. “Ini (Candi Borobudur, red) masih kita bangun untuk fungsi yang ada. Tapi dengan skala prioritas tertentu,” kata Edy.
Ia menargetkan sistem zonasi bisa diterapkan pada 2023. Karena TWC saat ini sedang dalam proses menyusun aturan dan mekanismenya. Setelah selesai, katanya, langkah selanjutnya adalah mempresentasikan dan meninjau hasil penelitian.
Sementara itu, Dirjen Bimbingan Umat Buddha Kementerian Agama RI, Supriyadi, mengatakan kajian itu harus diputuskan secara kolektif karena melibatkan banyak lembaga. Oleh karena itu diperlukan studi yang lebih rinci. Termasuk soal penggunaan Candi Borobudur.
Pemerintah juga sepakat bahwa Candi Borobudur harus dilestarikan. “Sudah ada SOP dari nota kesepahaman. Kita coba bahas nanti. Mudah-mudahan ada solusi terbaik bagi umat Buddha dan pemerintah,” ujarnya.
Dengan demikian, akan ada titik temu antara penggunaan candi untuk kegiatan spiritual, konservasi, pendidikan dan periklanan. “Karena dalam UU Cagar Budaya, salah satu kegunaan Candi Borobudur adalah untuk kepentingan religi,” lanjutnya. (ayah/ayah)
Source: news.google.com