Persyaratan vaksinasi booster untuk masuk ke mall, lihat informasinya disini - WisataHits
Jawa Timur

Persyaratan vaksinasi booster untuk masuk ke mall, lihat informasinya disini

jakarta

Vaksin booster merupakan persyaratan untuk memasuki mal dan tempat umum lainnya. Peraturan ini sebagai langkah untuk mencegah peningkatan kasus COVID-19.

Ketentuan vaksin booster untuk masuk ke mal dirinci dalam Surat Edaran terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Berikut penjelasannya.

Sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) No. 440/3927/SJ tentang Percepatan Pemberian Vaksin Dosis Lanjut (Boster) Bagi Masyarakat, Pengunjung Mall/Mall Sekarang Harus Sudah Mendapatkan Vaksin Dosis Ketiga ( pemacu). Menteri Dalam Negeri SE ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada Senin (7 November 2022).

IKLAN

GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN

“Bupati atau walikota mewajibkan vaksinasi booster sebagai persyaratan untuk memasuki setiap fasilitas umum atau fasilitas umum, termasuk kantor, pabrik, taman umum, tempat wisata, situs seni dan budaya, restoran atau restoran, kafe, mal atau mal dan mal. Perdagangan, dan tempat umum lainnya,” kata titik B di SE yang dilihat detikcom, Senin (18/7/2022).

Vaksin booster merupakan persyaratan untuk memasuki mal dan tempat umum lainnya.  Peraturan ini sebagai langkah untuk mencegah peningkatan kasus COVID-19.Vaksin booster merupakan persyaratan untuk memasuki mal dan tempat umum lainnya. (Foto: Getty Images/iStockphoto/SilverV)

Apakah masuk mall ada boosternya? Ini adalah peraturan untuk pasien komorbiditas

Penyakit penyerta dan kondisi medis khusus tidak perlu divaksinasi untuk memasuki mal. Namun, mereka harus melampirkan surat keterangan medis dari rumah sakit negara yang menyatakan bahwa mereka tidak dapat divaksinasi karena alasan kesehatan.

Bagaimana dengan pengunjung mal yang berusia di bawah 18 tahun?

Pengunjung mall/mall yang berusia di bawah 18 tahun tidak perlu melakukan vaksinasi booster untuk memasuki mall. Berdasarkan Permendagri Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Aktivitas Masyarakat Dalam Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, anak usia 18 tahun yang berkunjung ke mall harus memperhatikan aturan sebagai berikut.

  • Anak-anak di bawah 12 tahun harus didampingi oleh orang tua
  • Anak-anak berusia 6 hingga 12 tahun yang mengunjungi mal harus memberikan bukti vaksinasi setidaknya untuk dosis pertama
  • Anak-anak berusia 6 hingga 12 tahun yang mengunjungi taman bermain anak dan fasilitas hiburan di pusat perbelanjaan harus menunjukkan bukti vaksinasi yang lengkap.

Berikut Lampiran SE Mendagri No 440/3927/SJ tentang vaksin booster sebagai syarat masuk mall.

(kny/dhn)

Source: news.detik.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button