Pengelola mall di Kota Malang mengikuti aturan wajib vaksinasi pengunjung untuk vaksinasi booster - WisataHits
Jawa Timur

Pengelola mall di Kota Malang mengikuti aturan wajib vaksinasi pengunjung untuk vaksinasi booster

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG — Direktur Pusat Perbelanjaan Malang Town Square (Matos) Fifi Trisjanti mengatakan siap menjalankan aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Malang (Pemkot). Hal ini terutama terkait dengan kewajiban pengunjung mal (pusat perbelanjaan) untuk mendapatkan vaksin lanjutan (pemacu).

“Pada dasarnya aku patuh. Sejak awal aku sudah itu jalang. Jika Anda disuruh patuh bukannya disergap nanti, melindas‘ kata Fifi saat dikonfirmasi RepublikJumat (22.7.202).

Menurut Fifi, Pemkot Malang pasti akan melihat Matos terlebih dahulu sebelum mengeluarkan peraturan. Pemerintah setempat selalu memperhatikan apakah Matos mau bermain sesuai aturan atau tidak. Oleh karena itu, Matos Shopping Center selalu siap untuk mematuhi peraturan hukum.

Matos sendiri sudah lama menyediakan layanan vaksinasi di tempat. Layanan ini merupakan hasil kerjasama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Layanan ini memungkinkan pengunjung yang belum menerima vaksinasi booster untuk segera menerimanya.

Fifi tidak memungkiri bahwa persentase vaksinasi booster di Kota Malang masih rendah. Namun, hal tersebut tidak menyurutkan Fifi untuk menyambut pengunjung. Dia yakin aturan itu tidak akan mempengaruhi jumlah kunjungan ke Matos.

Menurut Fifi, tujuan regulasi pemerintah pada dasarnya baik. Pemerintah mengimbau agar masyarakat bisa sembuh. Kemudian perekonomian dapat berjalan seperti dalam kondisi normal.

Jadi saya hanya menurut saja, terkadang ada penolakan, tetapi pada akhirnya konsekuensi Setiap orang. Indonesia bisa dibilang tercepat untuk mengakhiri Covid-nya. Orang-orang ini Ke kanan aman ingin Belanja, enaknya kapan ketaatan Daripada berdiam diri di rumah,” ujarnya.

Adapun jumlah peningkatan kunjungan ke Matos, Fifi mengklaim sudah mencapai 70 persen. Bahkan, jumlah ini terus meningkat dibandingkan puncak pandemi Covid-19 tahun lalu.

Tingkat vaksinasi booster untuk karyawan Matos sekarang 100 persen. “Itu sudah lama sekali. Pemerintah masih ada dipesanLippo sudah dipesan semuanya,” tambahnya.

Pemerintah Kota Malang (Pemkot) mewajibkan warganya melakukan vaksinasi booster. Ini ditampilkan kepada pengunjung di tempat umum atau tempat umum di Kota Malang.

Panggilan ini secara resmi tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 36 Tahun 2022. Surat tersebut berisi tentang percepatan vaksinasi penguat hati masyarakat. Surat ini ditandatangani dan ditetapkan oleh Walikota Malang, Sutiaji, pada tanggal 15 Juli 2022.

Secara lebih spesifik, Perpres tersebut mengimbau seluruh masyarakat, pelaku ekonomi, pengelola tempat ibadah, pengelola tempat wisata, pengelola pendidikan, dan lain-lain untuk menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. Ia kemudian menghimbau kepada mereka untuk mematuhi Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440/3917/SJ Tahun 2022 tentang percepatan vaksinasi lanjutan (booster vaksinasi) bagi masyarakat.

Berdasarkan aturan tersebut, masyarakat wajib melakukan vaksinasi lanjutan atau booster agar dapat memasuki fasilitas umum atau fasilitas umum. Tempat-tempat yang dimaksud antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, tempat seni dan budaya, rumah makan/restoran, kedai kopi, pusat perbelanjaan dan tempat umum lainnya.

Menurut Sutiaji, aturan ini merupakan pengecualian bagi orang yang tidak dapat divaksinasi karena alasan kesehatan. “Jadi harus melampirkan surat keterangan sehat dari rumah sakit dan anak di bawah usia 18 tahun,” kata Sutiaji.

Source: republika.co.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button