Perlindungan hak cipta untuk konten kreatif antara televisi dan media sosial” - WisataHits
Yogyakarta

Perlindungan hak cipta untuk konten kreatif antara televisi dan media sosial”

bandung – Dalam UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002, Pasal 4 ayat 1 menyatakan bahwa fungsi media dan penyiaran adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol dan perekat sosial. Aspek-aspek tersebut harus dipenuhi dalam media penyiaran.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak hanya sebagai arbiter di bidang penyiaran, tetapi memiliki tugas dan fungsi berdasarkan visi lembaga negara, yaitu terwujudnya sistem penyiaran nasional yang adil dan bermartabat, untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya. mungkin untuk kepentingan Masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut, KPI memiliki tiga prinsip penting yang menjadi dasar Indeks Kualitas Program Siaran. Ketiga prinsip tersebut adalah transparansi, partisipasi dan pemberdayaan serta penilaian kualitas program televisi secara berkala sesuai kategori program.

Pada tahun 2015, indeks ini dilaksanakan dengan melakukan 5 survei dengan 90 responden untuk menilai 9 kategori program televisi. Pada 2016, mulai melakukan survei kualitas dan survei kepemirsaan, yang bertujuan mengukur jumlah pemirsa secara kuantitatif dan menghubungkannya dengan hasil penelitian kualitatif, hingga 2019. Untuk tahun ini, 96 pakar dimasukkan dalam Indeks Kualitas Acara TV meningkat 8 menjadi peringkat kategori program siaran di Indonesia.

Dalam pelaksanaan indeks ini, KPI bekerjasama dengan 12 Perguruan Tinggi di Indonesia yaitu Universitas Sumatera Utara, Universitas Andalas, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Universitas Padjajaran, Universitas Diponegoro, Universitas Negeri Surabaya, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Universitas Udayana, Universitas Surabaya, Pattimura, Universitas Tanjungpura, Universitas Lambung Mangkurat dan Universitas Hassanudin untuk mendukung integritas Indeks dari perspektif akademik.

Melihat kembali tahun 2017, terdapat perbandingan hasil indeks dengan penguatan yang cukup fluktuatif. Hasil indeks rata-rata yang memenuhi standar KPI (3,00) pada periode 2020 (3,14 dan 3,21), 2021 (3,09 dan 3,13) dan pada periode 2022 (3,20) naik.

Pada tahun 2022, dari 8 (delapan) kategori program, terdapat 6 (enam) kategori program bermutu menurut standar KPI (3,00), dengan indeks tertinggi berada pada kategori program religi (3,53). Lima kategori lain yang juga lolos adalah talk show (3,46), pariwisata dan budaya (3,44), berita (3,31), variety (3,20), dan anak-anak (3,18). Kategori program dengan indeks rendah adalah program infotainment (2,80) dan Sinetron (2,70).

Merujuk pada masalah hak cipta dan kaitannya dengan indeks kualitas acara televisi, KPI resmi mengangkat topik tersebut “Kesadaran Hak Kekayaan Intelektual: Perlindungan Hak Cipta untuk Konten Kreatif Antara TV dan Media Sosial” pada Paparan Indeks Kualitas Program Siaran Televisi 2022. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa semakin banyak lembaga penyiaran konvensional yang menampilkan konten pada platform multimedia untuk program siaran tertentu. Realitas ini semakin menunjukkan bahwa ada pergeseran budaya konten yang juga mempengaruhi pembuat konten digital dalam konteks hak cipta antara televisi dan media sosial.

Kasus-kasus pelanggaran hak cipta umumnya terjadi dengan mengambil karya orang lain untuk direproduksi tanpa mengubah bentuk atau isinya untuk kemudian diterbitkan, dan dengan sengaja menggandakan karya tanpa izin dan menggunakannya untuk tujuan komersial. Ke depan, KPI menghimbau kepada seluruh lembaga penyiaran untuk menggunakan hasil Indeks Kualitas Program TV yang digagas oleh KPI dan 12 PTN se-Indonesia sebagai acuan produksi program. Termasuk juga menjadi acuan bagi pengambil kebijakan dalam hal dinamika penyiaran dan fungsi pemberdayaan agar program televisi lebih berkualitas dan berkualitas.

Source: kpi.go.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button